oleh

36 ASN Resmi Jadi Insinyur Profesional, Ketua PII Gresik Awang Djohan Bachtiar Tegaskan Pentingnya Sertifikasi

Gresik- Sebanyak 36 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Gresik resmi menyandang gelar Profesi Insinyur setelah menuntaskan Program Studi Profesi Insinyur di Universitas Katolik Widya Mandala (UKWM) Surabaya. Program ini merupakan hasil kolaborasi antara Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Cabang Gresik, Pemerintah Kabupaten Gresik, dan UKWM Surabaya sebagai upaya peningkatan kompetensi SDM di bidang keinsinyuran.

Ketua PII Cabang Gresik, Awang Djohan Bachtiar, menjelaskan bahwa keikutsertaan 36 ASN ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama resmi yang telah dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemkab Gresik, PII Gresik, dan UKWM.

“Terkait dengan 36 ASN di lingkungan Pemkab Gresik yang sudah tersertifikasi insinyur, itu adalah tindak lanjut dari MoU antara pemerintah daerah, PII Cabang Gresik, dan UKWM. Kelompok pertama memang berjumlah 36 ASN, sementara gelombang kedua juga ada meski tidak terlalu banyak,” ujarnya setelah mengahdiri acara talkshow Productivity Goes to Campus dengan tema “Peran Strategis Supply Chain & Logistik dalam Meningkatkan Produktivitas Nasional” yang digelar Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Provinsi Jawa Timur 27 November 2025.

Awang menambahkan bahwa Pemkab Gresik melalui Sekretaris Daerah telah menyampaikan rencana penambahan peserta pada tahun 2026 untuk kembali mengikuti sekolah profesi insinyur di UKWM Surabaya. Langkah ini dinilai penting untuk memenuhi amanat Undang-Undang Keinsinyuran, yang mengharuskan setiap individu yang melakukan praktik keinsinyuran memiliki sertifikat profesi.

“Dengan adanya undang-undang keinsinyuran, paling tidak kita sudah patuh aturan. Siapa pun yang melakukan praktik keinsinyuran harus memiliki sertifikat insinyur,” tegasnya.

Terkait kualitas kinerja, Awang menjelaskan bahwa ASN yang telah mendapat sertifikat insinyur kini memiliki pengakuan legal yang lebih kuat dalam menjalankan tugas-tugas keinsinyuran. Sebaliknya, mereka yang belum bersertifikat dinilai belum memenuhi standar etik maupun regulasi profesi.

“ASN yang sudah mendapatkan sertifikat insinyur berarti secara legal sudah diakui. Kalau belum punya sertifikat, maka hal itu menjadi kurang baik karena hasil kerja keinsinyurannya belum bisa dipertanggungjawabkan secara etik maupun sesuai aturan,” tambah Awang.

Program ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme para ASN dalam melakukan pekerjaan yang berkaitan dengan teknik dan keinsinyuran, sekaligus memastikan seluruh proyek pemerintah dijalankan oleh tenaga yang kompeten dan tersertifikasi.Gresik- Sebanyak 36 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Gresik resmi menyandang gelar Profesi Insinyur setelah menuntaskan Program Studi Profesi Insinyur di Universitas Katolik Widya Mandala (UKWM) Surabaya. Program ini merupakan hasil kolaborasi antara Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Cabang Gresik, Pemerintah Kabupaten Gresik, dan UKWM Surabaya sebagai upaya peningkatan kompetensi SDM di bidang keinsinyuran.

Ketua PII Cabang Gresik, Awang Djohan Bachtiar, menjelaskan bahwa keikutsertaan 36 ASN ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama resmi yang telah dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemkab Gresik, PII Gresik, dan UKWM.

“Terkait dengan 36 ASN di lingkungan Pemkab Gresik yang sudah tersertifikasi insinyur, itu adalah tindak lanjut dari MoU antara pemerintah daerah, PII Cabang Gresik, dan UKWM. Kelompok pertama memang berjumlah 36 ASN, sementara gelombang kedua juga ada meski tidak terlalu banyak,” ujarnya setelah mengahdiri acara talkshow Productivity Goes to Campus dengan tema “Peran Strategis Supply Chain & Logistik dalam Meningkatkan Produktivitas Nasional” yang digelar Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Provinsi Jawa Timur 27 November 2025.

Awang menambahkan bahwa Pemkab Gresik melalui Sekretaris Daerah telah menyampaikan rencana penambahan peserta pada tahun 2026 untuk kembali mengikuti sekolah profesi insinyur di UKWM Surabaya. Langkah ini dinilai penting untuk memenuhi amanat Undang-Undang Keinsinyuran, yang mengharuskan setiap individu yang melakukan praktik keinsinyuran memiliki sertifikat profesi.

“Dengan adanya undang-undang keinsinyuran, paling tidak kita sudah patuh aturan. Siapa pun yang melakukan praktik keinsinyuran harus memiliki sertifikat insinyur,” tegasnya.

Terkait kualitas kinerja, Awang menjelaskan bahwa ASN yang telah mendapat sertifikat insinyur kini memiliki pengakuan legal yang lebih kuat dalam menjalankan tugas-tugas keinsinyuran. Sebaliknya, mereka yang belum bersertifikat dinilai belum memenuhi standar etik maupun regulasi profesi.

“ASN yang sudah mendapatkan sertifikat insinyur berarti secara legal sudah diakui. Kalau belum punya sertifikat, maka hal itu menjadi kurang baik karena hasil kerja keinsinyurannya belum bisa dipertanggungjawabkan secara etik maupun sesuai aturan,” tambah Awang.

Program ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme para ASN dalam melakukan pekerjaan yang berkaitan dengan teknik dan keinsinyuran, sekaligus memastikan seluruh proyek pemerintah dijalankan oleh tenaga yang kompeten dan tersertifikasi.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *