oleh

Terkait SMKN 3 (Kimia) Kota Madiun Tak Kibarkan Merah Putih, Dindik Jawa Timur Mulai Ambil Sikap

Madiun Media Central- Terkait lembaga pendidikan SMKN 3 (Kimia) di Jl. Mayjen Panjaitan 20A, Kota Madiun, Jawa Timur, diketahui tidak mengibarkan bendera Merah Putih di lingkungan sekolahannya semenjak Senin (03/11/2025) pukul 09.11 hingga Selasa (04/11/2025) pukul 07.11, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur nampak mulai mengambil sikap, untuk menindak lanjuti.

Pasalnya Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Dr. Suhartono, M.Pd, saat dikonfirmasi Bambang dari adilnews.com melalui pesan pendek, Rabu (05/11/2025), memberikan sinyal akan segera membuka tabir, apa yang sebenarnya terjadi di lingkungan SMKN 3 (Kimia) Kota Madiun menyangkut bendera kebangsaan.

Namun begitu dia belum bisa memastikan langkah apa yang akan ditempuh, lantaran belum mengetahui secara pasti peristiwa yang sebenarnya. Dia mengatakan, pihaknya masih akan meminta konfirmasi lebih dulu kepada Dinas Pendidikan Wilayah Madiun.

“(Terkait hal itu) saya konfirmasi dulu ke Kacabdin Wilayah Madiun nggih, untuk melakukan cross check,” kata Suhartono singkat dalam pesan pendek.

Sedangkan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur Wilayah Madiun, Lena, M.Pd., yang dihubungi terpisah sama sekali tidak merespon permintaan konfirmasi yang diajukan kepadanya. Chat konfirmasi whatsapp di androidnya tetap centang dua abu-abu, dengan penunjukan waktu kirim pukul 06.35.

Sementara tokoh militer setempat, Mayor TNI (Purn) Waluyo, mengaku tak habis pikir melihat perilaku pejabat saat ini, yang nampak tidak mempedulikan nilai-nilai nasionalisme. Dia mengaku lebih trenyuh, lantaran sikap mengesampingkan persoalan kebangsaan itu justru terjadi di zona sekolahan.

Dia membayangkan – jika negara ini kembali dijajah secara fisik – bagaimana generasi “Z” kita saat ini bisa mengusir penjajah, kalau terhadap lambang negaranya saja, kepala sekolahnya, tidak peduli.

“Bagaimana generasi kita saat ini bisa mengusir penjajah (andaikan dijajah kembali secara fisik), kalau terhadap lambang negaranya saja si Kepsek tidak mau peduli,” tegas Waluyo.

Dalam hal ini jelas lembaga pendidikan tersebut mengindahkan kewajiban dalam pengibaran bendera Negara. Padahal dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, disebutkan bahwa setiap satuan pendidikan wajib untuk mengibarkan bendera Negara pada saat hari kerja atau Kegiatan Belajar Mengajar (KBM). Di mana pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

Detilnya, kewajiban bagi lembaga pendidikan untuk mengibarkan Sang Saka Merah Putih itu diatur dalam UU tersebut pada Bab 2 (Bendera Negara), Bagian Kedua (Penggunaan Bendera Negara). Dimana penegasannya terdapat pada Pasal 9 Ayat (1) Huruf (h) yang berbunyi: Bendera negara wajib dikibarkan setiap hari di gedung atau halaman satuan pendidikan. (ex)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *