Madiun Media Central, Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pendidikan Agama Islam (PAI) Dalam Jabatan Batch II Tahun 2024 kota Madiun tuai sorotan. kini Satreskrim polres kota Madiun tengah mendalami kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang menyasar guru (PAI) dan peserta (PPG).
Langkah hukum ini diambil menyusul adanya laporan pengaduan masyarakat yang mengindikasikan adanya beban finansial ilegal terhadap tenaga pendidik di bawah naungan Kemenag RI tersebut.
Dugaan pungli ini menjadi sorotan tajam karena menyentuh kesejahteraan guru yang sedang berupaya meningkatkan kompetensi profesinya di LPTK UIN Ponorogo.mengingat program PPG seharusnya menjadi jembatan peningkatan kualitas, bukan beban ekonomi baru.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, setiap peserta PPG PAI Batch II diminta menyetor dana sebesar Rp6.250.000 per orang. Dengan jumlah peserta mencapai 57 orang, total dana yang terkumpul mencapai ratusan juta rupiah.
”Dana yang dihimpun dari para peserta itu ditransfer melalui rekening bank kepada salah satu pihak yang disebut sebagai ketua grup WhatsApp peserta. Selanjutnya, dana tersebut dikabarkan diteruskan kepada Ketua BAZNAS Kota Madiun dengan menggunakan label “infaq”.
Iptu Agus Riadi,SH Kasat Reskrim Polresta Madiun membenarkan adanya laporan masyarakat terkait dugaan pungutan pada program pendidikan profesi guru PAI kota Madiun tahun 2024.” Laporan ke polisi masuk tanggal 21 Januari 2026 lalu,” ujar Iptu Agus Riadi.
Dijelaskan Kasat Reskrim adanya laporan tersebut polisi telah bertindak cepat dengan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan. Dengan memanggil pihak pada para pihak.Diantaranya dengan memintai keterangan 36 peserta PPG PAI, 4 orang dari Baznas kota Madiun, dan 4 orang dari Kemenag untuk dimintai keterangan.” Kami masih melakukan perdalaman laporan dugaan pungli ini,” tambahnya.
Saat ini pihak kepolisian masih terus malakukan pemerikasaan guna melengkapi data dan keterangan. Proses ini masih panjang dan selanjutnya juga akan meminta pendapat dan keterangan ahli.Ini diperlukan untuk menentukan proses berikutnya apakah adanya dugaan tindak pidana, untuk menaikkan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan.(*)









Komentar