Media Central, PALU – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah memberikan tanggapan resmi terkait pemberitaan mengenai dugaan persekusi dan pemerasan yang menimpa seorang mahasiswi UIN Datokarama Palu di kawasan Jalan Samudra 3.
Meski kabar ini telah menyita perhatian publik dan kalangan akademisi, pihak kepolisian menyatakan bahwa hingga saat ini Minggu 1 Maret 2026, belum menerima laporan polisi secara resmi dari pihak korban maupun keluarga.
Kabid Humas Polda Sulteng Kombespol Djoko Wienartono, S.I.K.,S.H.,M.H menegaskan bahwa pengecekan telah dilakukan di tingkat Polresta Palu hingga Polda, namun belum ada berkas laporan yang masuk terkait insiden tersebut.
“Kami telah memonitor perkembangan informasi di media online dan media sosial. Namun, berdasarkan data administratif pada SPKT Polresta Palu dan Polda, laporan resmi terkait kejadian tersebut masih nihil. Kami mengimbau pihak korban atau keluarga untuk segera melapor guna memberikan dasar legalitas bagi kami dalam bertindak,” ujar Kombes Djoko.
Laporan tersebut sangat dibutuhkan sebagai dasar hukum bagi penyidik untuk melakukan tindakan projustisia dan mengungkap identitas pelaku yang disebut-sebut mengaku sebagai aparat. Kepolisian menjamin keamanan serta kerahasiaan identitas korban guna memberikan rasa nyaman dalam proses pemberian keterangan.
Walaupun demikian, pihak kepolisian tidak tinggal diam dan telah mengambil langkah proaktif dengan melakukan penyelidikan awal guna menelusuri kebenaran informasi yang beredar di media sosial serta pemberitaan mahasiswa.
“Saat ini, kami sedang melakukan langkah-langkah penyelidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti petunjuk, guna mengungkap kebenaran informasi yang beredar.” ungkap Kabidhumas.
Pihak kepolisian juga berkomitmen untuk menindak tegas siapapun pelakunya, baik jika terbukti dilakukan oleh oknum aparat maupun warga sipil yang menyamar sebagai aparat gadungan.
“Siapapun pelakunya akan kami sasar. Jika memang ada keterlibatan oknum anggota, kami pastikan akan diproses secara disiplin maupun pidana. Begitu juga jika ini dilakukan oleh warga sipil yang mengaku-ngaku sebagai aparat (gadungan), akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” Tegas Kabidhumas.
Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan segera melaporkan segala bentuk tindakan kriminal di jalan raya kepada pihak berwajib demi menjaga situasi Kamtibmas di Kota Palu tetap kondusif.









Komentar