Mediacentral.info, PALU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah merespons cepat keluhan tenaga kesehatan (nakes) non-PTT di Kabupaten Tolitoli terkait keterlambatan pembayaran honor. Wakil Gubernur Sulteng, dr. Reny A. Lamadjido, menegaskan bahwa masukan dari masyarakat merupakan bentuk kepedulian yang harus segera ditindaklanjuti secara prosedural.
“Kami berterima kasih kepada media dan masyarakat atas kritikan terkait pelayanan publik. Ini adalah kewajiban pemerintah untuk melakukan kroscek guna memastikan penanganan sesuai aturan,” ujar Reny di Palu, Minggu (15/3/2026).
Terkait persoalan honor di Tolitoli, Reny yang juga mantan Wakil Wali Kota Palu ini memberikan klarifikasi regulasi agar tidak terjadi kekeliruan informasi di masyarakat. Ia menjelaskan pembagian kewenangan sebagai berikut:
Tanggung Jawab Kabupaten/Kota: Nakes non-ASN yang bertugas di Puskesmas atau RSUD milik kabupaten/kota adalah tanggung jawab pemerintah daerah setempat.
Sumber Anggaran: Honorarium tersebut dibebankan pada APBD Kabupaten/Kota melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dinas terkait.
Mekanisme BLUD: Jika fasilitas kesehatan berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), honor dapat diambil dari jasa pelayanan atau pendapatan BLUD sesuai regulasi kepala daerah.
Meski secara administratif merupakan ranah pemerintah kabupaten, Reny memastikan Pemprov Sulteng tidak akan tinggal diam. Hal ini sejalan dengan semangat program “Berani Sehat” yang diusung pemerintah provinsi.
“Pemprov umumnya bertanggung jawab atas nakes di instansi milik provinsi. Namun, kami tetap mendukung penuh pemerintah kabupaten/kota. Terkait honor nakes di Tolitoli, kami segera melakukan koordinasi dan pengecekan ke pihak kabupaten,” tutur putri mantan Gubernur Abdul Azis Lamadjido tersebut.
Langkah ini diambil untuk memastikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat tetap berjalan optimal tanpa hambatan kesejahteraan nakes di lapangan.









Komentar