BALANTAK, Mediacentral.info – Penyidik Unit Reskrim Polsek Balantak resmi menyerahkan tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial OS (29) ke Kejaksaan Negeri Banggai, Senin (16/3/2026) sore.
Pelimpahan Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara pemuda asal Balantak tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kapolsek Balantak, AKP Teddy Polii, mengonfirmasi bahwa penyerahan tersangka beserta barang bukti diterima langsung oleh JPU Azzahra Nabilan, S.H.
Dengan pelimpahan ini, kewenangan penanganan perkara kini sepenuhnya berada di tangan kejaksaan untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Luwuk.
Berdasarkan hasil penyidikan, tindakan asusila tersebut dilakukan tersangka terhadap korban yang masih berusia 17 tahun secara berulang kali. Aksi ini berlangsung dalam kurun waktu Oktober 2024 hingga April 2025.
“Tersangka dan korban diketahui memiliki hubungan dekat atau berpacaran. Perbuatan terakhir terjadi saat momentum acara pengucapan syukur di wilayah tersebut,” ujar AKP Teddy Polii.
Modus yang digunakan tersangka adalah merayu korban untuk menginap di kediamannya sebelum akhirnya membujuk korban melakukan hubungan layaknya suami istri. Akibat perbuatan tersebut, korban yang berstatus pelajar kini tengah berbadan dua dengan usia kandungan memasuki 7 bulan.
Atas perbuatannya, tersangka OS dijerat dengan pasal berlapis untuk memberikan keadilan bagi korban yang masih di bawah umur:
Pasal 81 ayat (2) subs Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 415 huruf b KUHP UU RI Nomor 1 Tahun 2023.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun. Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini menjadi atensi serius guna memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak.









Komentar