DONGGALA, Mediacentral.info – Sejumlah pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di area terminal Pelabuhan Donggala, Kecamatan Banawa, menuntut kejelasan dari Pemerintah Kabupaten Donggala terkait rencana pemindahan lokasi dagang mereka, Selasa (24/3/2026).

Polemik ini mencuat setelah para pedagang menilai kebijakan relokasi tersebut tidak sejalan dengan Booklet Informasi Publik (PIB). AD, salah seorang pedagang setempat, mengungkapkan adanya ketidaksesuaian antara rencana pembangunan dengan informasi awal yang diterima masyarakat.
“Dalam PIB dijelaskan bahwa lahan terdampak pembangunan di Anjungan Gonengganti akan dihibahkan menjadi lahan Kemenhub. Namun, informasi yang beredar justru menyebutkan lahan itu akan dibangun homestay yang belum jelas peruntukannya,” ujar AD.

Ketidakpastian ini memicu keresahan di kalangan pedagang. AI, pedagang lainnya, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada sosialisasi resmi mengenai status masa depan mereka. Para pedagang secara kolektif mengajukan dua opsi sebagai solusi:
Kesiapan Lahan Relokasi: Jika pemindahan dilakukan, pemerintah wajib merampungkan tempat baru yang layak sebelum pedagang diminta pindah.
Ganti Rugi Bangunan: Adanya kompensasi yang sesuai dengan nilai biaya bangunan milik pedagang yang akan dibongkar.*Red









Komentar