LUWUK, Mediacentral info – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai meringkus seorang oknum teknisi PLN berinisial AR (29) terkait kasus pencurian kabel optik lintas kabupaten.
Pelaku yang merupakan warga Ampana, Kabupaten Tojo Una-Una ini, diduga telah beraksi di sedikitnya enam Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Kota Luwuk.
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin, mewakili Kapolres Banggai AKBP Wayan Wayracana Aryawan, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Rabu (25/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa status pelaku sebagai teknisi memudahkannya mengakses sarana operasional tanpa memicu kecurigaan warga.
“Pelaku memanfaatkan pengetahuan teknisnya untuk mengambil kabel di siang hari. Kasus ini terungkap setelah tim inspeksi PLN UP3 Luwuk menemukan adanya kabel optik yang hilang di beberapa gardu pada 16 Maret lalu,” ujar AKP Nur Arifin.
Waktu Penangkapan: Rabu, 25 Maret 2026, pukul 17.00 WITA di Kantor PLN Luwuk, Pelaku beraksi pada siang hari di enam gardu berbeda untuk mempreteli kabel optik.
Barang Bukti: Polisi menyita sedikitnya 13 kilogram tembaga hasil kupasan kabel optik, Pihak PLN ditaksir mengalami kerugian materiil mencapai Rp100 juta.
Saat ini, AR telah diamankan di Mapolres Banggai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP (sebelumnya tertulis 477, dikoreksi sesuai klasifikasi pencurian dengan pemberatan dalam KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan.
“Pelaku terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain atau penadah hasil curian tersebut,” tegas AKP Arifin.









Komentar