Luwuk, Mediacentral.info – Pria berinisial SB alias A (45), warga Jalan RA. Kartini Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai, ditangkap polisi karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.
Kapolres Banggai AKBP Wayan Wayracana Aryawan melalui Kasat Narkoba, AKP Hasanuddin Hamid mengatakan, penangkapan dilakukan pada Minggu (29/3/2026) sekitar pukul 22.00 WITA.
“Pelaku diamankan setelah sebelumnya kami menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut,” ujarnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat AKP Hasanuddin memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan.
Tim kemudian bergerak dan berhasil mengamankan pelaku di lokasi kejadian.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan enam paket sabu seberat 1,98 gram di sekitar pelaku.
Selain itu, polisi juga menyita alat hisab, 6 macis gas, dompet, gunting sebuah kotak plastik berisi sedotan, plastik bening, sebuah HP.
Dari hasil pemeriksaan awal, pada Minggu (15/2), SB pergi ke Palu menggunakan mobil rental dengan tujuan membeli 5 gram sabu seharga Rp.5 Juta, untuk selanjutnya diedarkan di Luwuk.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Banggai untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba,” tegas Kasat.









Komentar