Mediacentral.info-Palu — Pemberitaan mengenai proses tender melalui sistem e-katalog di lingkungan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tengah terus menjadi perhatian publik. Proses tersebut berkaitan dengan sejumlah paket pekerjaan di wilayah PJN 3, khususnya ruas Batui-Toili-Rata-Baturube.
Beragam informasi yang beredar di ruang publik memunculkan berbagai pandangan, termasuk dari kalangan penyedia jasa yang menyoroti hasil evaluasi, di mana perusahaan dengan penawaran terendah tidak selalu ditetapkan sebagai pemenang.
Menanggapi hal tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 3.4, Muhajir, memberikan penjelasan saat dikonfirmasi pada Selasa (31/3/2026). Ia menegaskan bahwa mekanisme e-katalog tidak semata-mata mengedepankan harga terendah, melainkan mengacu pada prinsip harga terbaik sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penilaian dilakukan dengan mempertimbangkan kesesuaian terhadap persyaratan teknis dan administrasi sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 93 Tahun 2025 Model
Evaluasi tersebut dilaksanakan secara berjenjang oleh PPK/PP, Tim Pelaksana serta Tim Teknis Peneliti E-Purchasing,” ujarnya.
Muhajir juga menambahkan bahwa prinsip harga terbaik secara tegas telah diatur dalam dokumen pengadaan. Ia merujuk pada ketentuan dalam dokumen e-katalog, khususnya pada Huruf (E) tentang Pembelian pada Katalog Elektronik poin 1.b.
“Metode Mini Kompetisi dilakukan terhadap dua atau lebih penyedia katalog elektronik yang memiliki produk yang sama atau produk dengan spesifikasi sejenis yang dibutuhkan oleh PPK/PP dengan mendapatkan harga terbaik,” jelasnya.
Selain itu, ia juga merujuk pada regulasi pengadaan, yakni Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 93 Tahun 2025, yang menjadi salah satu dasar dalam pelaksanaan pengadaan melalui e-katalog.
Lebih lanjut, Muhajir menegaskan bahwa penyedia dengan harga terendah belum tentu dapat ditetapkan sebagai pemenang apabila belum memenuhi seluruh persyaratan teknis dan administrasi yang ditentukan dalam dokumen pengadaan.
Seperti contoh, apabila peserta memasukkan penawaran dengan harga terendah, akan tetapi tidak melampirkan dokumen administrasi secara lengkap, tentunya peserta tersebut tidak dapat dievaluasi lebih lanjut.
Terkait polemik pembatalan proses mini kompetisi, Muhajir memberikan penjelasan tambahan. Ia menyebutkan bahwa pembatalan dilakukan berdasarkan ketentuan yang telah diatur dalam Model Dokumen Kompetisi (MDK).
Pembatalan pertama pada 26 Januari terjadi karena hanya terdapat satu penyedia yang memasukkan penawaran, sebagaimana diatur dalam Instruksi Kepada Peserta (IKP) huruf G “Mini-Kompetisi Batal Dan Tindak Lanjut Mini-Kompetisi Batal” Poin 31.1.d. yang menyatakan Terdapat hanya 1 (satu) penyedia yang memasukkan penawaran
Sementara itu, pembatalan kedua pada 23 Februari disebabkan adanya kebijakan efisiensi anggaran, yang berdampak pada tidak mencukupinya alokasi dana untuk melanjutkan proses pengadaan sebagaimana diatur dalam Instruksi Kepada Peserta (IKP) huruf G “Mini-Kompetisi Batal Dan Tindak Lanjut Mini-Kompetisi Batal” Poin 31.1.l. yang menyatakan Terdapat kebijakan realokasi anggaran sehingga anggaran yang akan digunakan menjadi tidak mencukupi.
“Alasan pembatalan tersebut telah kami sampaikan melalui sistem e-katalog pada saat proses pembatalan dilakukan,” jelasnya.
Ia juga memaparkan bahwa proses mini kompetisi untuk paket pekerjaan tersebut telah dilaksanakan sebanyak tiga kali. Pada pelaksanaan ketiga, proses berjalan hingga tahap evaluasi dan penetapan pemenang.
Berdasarkan hasil evaluasi berjenjang oleh PPK/PP, Tim Pelaksana serta Tim Teknis Peneliti E-Purchasing, untuk paket pekerjaan jalan ditetapkan pemenang dari CV. Medina Alfatih, sedangkan paket pekerjaan jembatan dimenangkan oleh PT. Citra Putera Laterang.
Polemik ini mencerminkan pentingnya pemahaman yang utuh terhadap mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah, khususnya melalui sistem e-katalog. Transparansi serta keterbukaan informasi menjadi aspek penting yang terus diharapkan oleh para pemangku kepentingan, agar setiap tahapan proses pengadaan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(Red)









Komentar