oleh

Wujudkan Ketertiban, Desa Karawana Terapkan Sanksi Denda Adat

SIGI, Mediacentral.info – Pemerintah Desa (Pemdes) Karawana, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, resmi mensosialisasikan penguatan pendidikan adat istiadat bagi masyarakat setempat pada Rabu (8/4/2026).

Langkah ini diambil untuk memperkuat identitas lokal sekaligus menjaga ketertiban sosial melalui pemberlakuan sanksi denda adat yang tegas.

Kegiatan yang berlangsung di Balai Desa Karawana tersebut dibuka oleh Ketua BPD Karawana, Ruslin, yang hadir mewakili Kepala Desa.

Dalam sambutannya, Ruslin menekankan bahwa hukum adat bukan sekadar tradisi lama, melainkan instrumen hukum hidup yang efektif untuk mengatur perilaku masyarakat.

Kami menegaskan kembali penerapan denda bagi pelanggar adat yang telah mengakar di Karawana. Ini adalah upaya kolektif agar kemurnian budaya kita tetap terjaga dan dihormati oleh generasi muda,” ujar Ruslin di hadapan warga.

Selain aspek hukum, sosialisasi ini juga menyoroti ritual adat dalam sektor pertanian, khususnya tradisi penanaman padi yang menjadi warisan leluhur.

Pemdes mendorong para pemuda desa untuk aktif terlibat dalam pelestarian budaya agar nilai-nilai kearifan lokal tidak tergerus arus modernisasi.

Hadir sebagai narasumber utama dalam acara ini Moh. Ali Aljufri, S.P. (Perwakilan Camat Dolo, Kabupaten Sigi), Mohamad Nawir Dg. Mangala, S.E., M.M. (Kabid Kebudayaan Dikbud Kabupaten Sigi).

Diskusi yang dipandu oleh Sekretaris Desa Karawana, Hasan, ini juga mendapatkan pengawalan serta dukungan penuh dari Babinsa dan Polmas Desa Karawana demi memastikan situasi tetap kondusif.*(Ali)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *