oleh

Tuntut Keadilan Pajak, Massa Tergabung Dalam FPTB Dan HMI Kepung Vendor Migas Banggai

BANGGAI, Mediacentral.info – Ratusan massa yang tergabung dalam Forum Pemuda Toili Bersatu (FPTB) dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Luwuk menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan gerbang Pertamina EP Donggi Matindok Field (DMF), Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, Rabu (15/4/2026).

Aksi yang bermula dari Desa Mulyoharjo ini dilakukan untuk menuntut kepatuhan vendor hulu migas terhadap kewajiban pajak dan retribusi daerah. Dalam orasinya, massa menyoroti praktik penggunaan virtual office atau kantor fiktif oleh vendor migas yang beroperasi hingga puluhan tahun di Banggai.

“Praktik ini merupakan modus untuk mencurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Perusahaan mengeruk keuntungan dari bumi Banggai, namun menghindari kewajiban pajak dengan alasan efisiensi operasional,” ujar Koordinator FPTB saat berorasi di tengah penjagaan ketat aparat kepolisian.

Terdapat tujuh tuntutan strategis yang disampaikan massa, di antaranya:

Ketidakpatuhan vendor migas (JOB PMTS dan Pertamina DMF) terhadap pajak daerah.

Dugaan hibah armada ilegal kepada Pemerintah Daerah Banggai.

Pemuatan kondensat yang diduga tidak memiliki Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).

Penyelesaian sertifikat tanah masyarakat yang masih dikuasai perusahaan.

Transparansi penerimaan tenaga kerja lokal.

Realisasi program Corporate Social Responsibility (CSR) yang minim bukti nyata.

Tuntutan penguatan identitas lokal.

Aksi ini juga mendesak Pemerintah Daerah dan DPRD Banggai untuk segera melakukan penegakan hukum berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Banggai Nomor 5 Tahun 2023 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 21 Tahun 2024. Regulasi tersebut mewajibkan setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah Banggai untuk memiliki kantor fisik resmi, bukan sekadar kantor virtual.

Koordinator FPTB menegaskan bahwa ketergantungan APBD Banggai yang mencapai 90-92 persen terhadap dana pusat harus segera dikurangi melalui penguatan fiskal daerah. Menurutnya, pembiaran terhadap vendor yang tidak berkantor fisik hanya akan memperlambat kemandirian ekonomi daerah.

“Kami meminta DPRD memperkuat aturan verifikasi kantor fisik. Tagih tunggakan retribusi dan terapkan sanksi pidana jika perusahaan terbukti sengaja menghindar dari kewajiban daerah,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, perwakilan manajemen perusahaan belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan massa. Massa aksi mengancam akan kembali dengan jumlah yang lebih besar jika tuntutan tersebut tidak segera direspons oleh pihak perusahaan dan pemerintah daerah.*(Red/Arif)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *