PALU, Central.info – Kecelakaan maut yang melibatkan seorang pengemudi ojek online (ojol) terjadi di simpang empat Jalan Juanda, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu pada Rabu (6/5/2026) pagi. Insiden ini viral setelah korban dilaporkan meninggal dunia akibat nekat menerobos lampu merah.
Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 06.30 WITA ini melibatkan sepeda motor Honda Vario bernomor polisi DN 3729 OL dan mobil Daihatsu Terios dengan nomor polisi A 1741 JW.
Berdasarkan keterangan saksi dan hasil olah TKP, kronologi bermula saat pengendara motor, Moh. Amar (22), melaju dari arah utara menuju selatan. Sesampainya di persimpangan, korban diduga tidak menghentikan kendaraannya meski lampu lalu lintas menunjukkan warna merah.
“Pengendara motor diduga tidak mematuhi rambu lalu lintas dan kurang berhati-hati saat melintas di persimpangan,” ujar Kasat Lantas Polresta Palu, AKP Atmaji Sugeng Wibowo, mewakili Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena.
Tabrakan keras dengan mobil yang dikemudikan oleh Dede Sukirman (28) dari arah timur ke barat tidak terhindarkan. Berikut adalah poin-poin utama pascakejadian:
Korban Jiwa Moh. Amar sempat dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Palu, namun dinyatakan meninggal dunia akibat luka serius, Kondisi Pengemudi Mobil Dede Sukirman dilaporkan selamat tanpa mengalami luka fisik, Kerugian Material Kerusakan kedua kendaraan diperkirakan mencapai Rp2.000.000.
Langkah Kepolisian: Polisi telah mengamankan barang bukti, memeriksa saksi, dan berkoordinasi dengan pihak Jasa Raharja terkait santunan bagi keluarga korban.
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu menegaskan bahwa kecelakaan ini dipicu oleh faktor kelalaian manusia (human error). Masyarakat diminta untuk selalu disiplin dalam berlalu lintas, terutama di persimpangan jalan besar yang rawan kecelakaan.
Pihak kepolisian kini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara insiden tersebut.***









Komentar