PALU, Central.info – Pemerintah Kota Palu dan Pemerintah Kabupaten Donggala mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara pemungutan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau galian C. Keputusan ini diambil sebagai respons atas polemik legalitas Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang tengah membelit sejumlah perusahaan tambang di wilayah tersebut.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu, Imran, menyatakan bahwa penghentian sementara ini dilakukan meski terdapat permintaan dari pengusaha tambang. Pihaknya kini tengah menunggu kejelasan izin operasional RKAB agar pemungutan pajak memiliki landasan hukum yang kuat.
“Kami sementara menghentikan pajak pengukuran MBLB sambil menunggu izin operasional RKAB, sekalipun ada permintaan dari pengusaha,” ujar Imran saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (14/5/2024).
Guna menghindari kesalahan administratif, Bapenda Kota Palu telah berkonsultasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Tengah. Hasilnya, BPKP menyarankan Pemkot Palu untuk bersurat kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah guna mendapatkan data akurat mengenai status izin perusahaan tambang.
“Kami perlu informasi detail mengenai perusahaan mana yang izinnya masih berlaku, sudah mati, atau sudah mengantongi RKAB agar tidak terjadi malapraktik penagihan,” tambah mantan Asisten III Pemkot Palu tersebut.
Langkah serupa ternyata telah lebih dulu diambil oleh Pemerintah Kabupaten Donggala. Kepala Bapenda Donggala, Moh. Fickri Vetran, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menghentikan seluruh kegiatan pengukuran pajak MBLB sejak 30 April 2026.
Meskipun Donggala mematok target pajak MBLB sebesar Rp82 miliar pada tahun 2026, Fickri menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan baru adalah prioritas utama. Terkait penagihan pajak yang sempat dilakukan pada Januari hingga Maret 2026 sebelum RKAB rampung, ia menjelaskan hal tersebut didasari pada asas realitas produksi.
“Jika ada material galian C yang keluar secara nyata, kami wajib mencatat dan menarik pajaknya demi mengamankan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menghindari kerugian keuangan negara,” tegas Fickri.
Polemik ini mencuat setelah praktisi hukum Hartati Hartono, SH melontarkan kritik keras dalam sebuah diskusi publik (FGD) yang meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan pelanggaran dalam proses tersebut.
Di sisi lain, Kepala Perwakilan BPKP Sulteng, Agus Yulianto, belum bisa memberikan keterangan mendalam mengenai hasil konsultasi tersebut. Ia menyatakan masih dalam perjalanan dinas dan akan segera melakukan pengecekan sekembalinya di Kota Palu.
Saat ini, para pemangku kebijakan berharap Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah segera memberikan solusi konkret. Hal ini mendesak karena terhambatnya distribusi material galian C tidak hanya memicu kerugian bagi pengusaha dan tenaga kerja, tetapi juga berpotensi menghambat proyek pembangunan infrastruktur di daerah.***
Sumber : deadline-news.com









Komentar