PALU, Central.info – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu menerima penyerahan dua terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dari anggota Ditsamapta Polda Sulawesi Tengah, Minggu (17/5/2026) dini hari.
Kedua pelaku masing-masing berinisial MI (30) dan A (28), warga Desa Langaleso, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi. Mereka diamankan bersama barang bukti sabu seberat bruto 0,473 gram.
Kapolresta Palu, Kombespol Hari Rosena melalui Kasat Resnarkoba Polresta Palu, Kompol Usman mengatakan, kedua pelaku sebelumnya diamankan oleh anggota patroli Ditsamapta Polda Sulteng sebelum diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Palu sekitar pukul 01.30 Wita.
“Dari hasil pemeriksaan awal, kedua terduga mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial AN yang berada di wilayah Kayumalue untuk dikonsumsi dan dijual kembali ke wilayah Sulawesi Barat,” ujar Kompol Usman.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu, dua batang pireks kaca, satu bungkus rokok merek Sayangku, serta satu unit sepeda motor Honda Genio warna hitam bernomor polisi DN 3627 MD.
Kapolresta Palu melalui Kasat Resnarkoba menegaskan pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap asal barang haram tersebut dan memburu pemasok yang disebut para pelaku.
“Kami masih mendalami jaringan peredaran narkotika ini, termasuk mengejar pemasok yang identitasnya telah dikantongi penyidik,” katanya.
Saat ini kedua terduga telah diamankan di Mapolresta Palu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan tes urine serta melengkapi proses penyidikan terhadap para tersangka dan saksi-saksi.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.***









Komentar