MOROWALI, Central.info — Aparat Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah memperketat pengamanan di wilayah tanah ulayat Sampala–Tete Nona, Kabupaten Morowali. Langkah ini diambil guna mengantisipasi maraknya dugaan praktik pembalakan liar (illegal logging) oleh oknum tidak bertanggung jawab di kawasan hutan adat tersebut.
Ketua Umum Masyarakat Hukum Adat (MHA) Rumpun Keluarga Bokko Pento (RKBP), Supriadi, mengapresiasi respons cepat jajaran Resmob Polda Sulteng yang menggelar patroli pengamanan sejak Rabu (20/5/2026) hingga Jumat (22/5/2026).
“Kami sangat menghargai kegiatan pengamanan dari Resmob Polda Sulteng. Selama ini, ada oknum diduga melakukan penebangan liar terhadap pohon dan tanaman damar tanpa seizin masyarakat adat,” ujar Supriadi kepada wartawan, Jumat (22/5/2026).
Konflik pembalakan liar di tanah ulayat ini mencuat di tengah momentum pengesahan regulasi baru. Supriadi menegaskan bahwa perjuangan menjaga hutan adat kini makin kuat setelah Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menandatangani Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Menurut Supriadi, Perda tersebut merupakan implementasi nyata dari amanat konstitusi negara.
“Kami mendukung penuh Perda ini karena sejalan dengan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945. Regulasi ini memberikan kepastian hukum dan menghormati hak-hak tradisional kami yang sudah ada sejak lama,” tuturnya.
Secara historis, keberadaan eksistensi MHA Rumpun Keluarga Bokko Pento bukan klaim baru. Komunitas adat ini telah diakui sejak era Kerajaan Bungku pada tahun 1930-an, tepatnya di masa pemerintahan Raja Abdul Razak (1931–1937). Kala itu, leluhur mereka berkomitmen menjaga batas wilayah kerajaan.
Secara geografis, batas wilayah adat RKBP merujuk pada tiga pembatas alam utama, yakni:
Sungai Mapute
Sungai Sampala
Sungai Lantula
Klaim sejarah ini juga diperkuat oleh pengakuan resmi dari Pea Pua ke-12, yang merupakan keturunan langsung Raja Bungku Abdul Razak.
Melalui sinergi antara Perda Nomor 12 Tahun 2025 dan pengamanan preventif dari kepolisian, Supriadi berharap aksi pembalakan liar dapat dihentikan total. Ia juga mendesak pihak perusahaan yang beraktivitas di wilayah tersebut untuk menghormati tatanan adat dan mengelola tanah ulayat secara berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat lokal.
Jurnalis : Fadly









Komentar