PALU, Central.info – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah kembali menunjukkan komitmen penegakan hukum humanis dengan menghentikan penuntutan perkara tindak pidana pencurian melalui mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif), Kamis (4/6/2026).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah, Zullikar Tanjung, didampingi Wakil Kajati Imanuel Rudy Pailang, memimpin langsung ekspose perkara tersebut secara daring bersama Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan RI dari ruang kerja Wakajati Sulteng.
Perkara yang dihentikan berasal dari Kejaksaan Negeri Banggai dengan tersangka Joni Handoko. Ia sebelumnya disangkakan melanggar Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP karena mengambil sepeda motor milik anggota keluarganya sendiri.
Kasus ini bermula saat tersangka menggadaikan sepeda motor milik korban untuk kebutuhan ekonomi mendesak. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp22 juta. Namun, dalam proses penyelesaian perkara, tersangka menunjukkan iktikad baik dengan menebus kembali motor tersebut dan mengembalikannya kepada korban.
Korban pun telah memaafkan perbuatan tersangka secara tulus tanpa syarat. Selain itu, status kekeluargaan antara kedua belah pihak menjadi pertimbangan krusial bagi jaksa untuk memulihkan kerukunan dan mencegah konflik berkepanjangan.
Berdasarkan hasil ekspose, permohonan penghentian penuntutan disetujui karena telah memenuhi syarat formil dan materil, di antaranya:
Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Tersangka mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya, Telah terjadi kesepakatan damai dan pemulihan kerugian korban, Adanya respons positif dari masyarakat dan pihak korban.
Persetujuan ini menjadi bukti nyata implementasi kebijakan penegakan hukum modern di Kejaksaan yang tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga mengedepankan hati nurani serta kemanfaatan hukum bagi masyarakat luas. Dengan keputusan ini, tersangka kini mendapatkan ruang untuk memperbaiki diri di tengah keluarga dan lingkungan sosialnya.









Komentar