PALU, Central.info – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah kembali menunjukkan komitmen penegakan hukum humanis. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng, Zullikar Tanjung, S.H., M.H., resmi mendapatkan persetujuan dari Kejaksaan Agung RI untuk menghentikan dua perkara penganiayaan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif, Kamis (18/6/2026).
Ekspose permohonan tersebut dilakukan secara daring bersama Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung RI.
Dua tersangka yang perkaranya dihentikan adalah Alvin Leonard Hony (tersangka kasus di Kejari Banggai Laut) dan Nazwa Alya Syahira (tersangka kasus di Kejari Palu). Keduanya disangka melanggar Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Langkah ini merupakan implementasi kebijakan penegakan hukum yang mengedepankan pemulihan keadaan dan harmoni sosial. Kami memastikan bahwa keadilan tidak selalu harus berujung di balik jeruji besi, selama syarat formil dan materil terpenuhi,” ujar pihak Kejati Sulteng dalam keterangannya.
Perkara Kejari Banggai Laut: Tersangka Alvin Leonard Hony terlibat penganiayaan di Pos Retribusi Pelabuhan Kapal Banggai pada 14 Agustus 2024. Perdamaian tercapai karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, menyesali perbuatan, dan korban telah memaafkan secara sukarela tanpa syarat.
Perkara Kejari Palu: Tersangka Nazwa Alya Syahira terlibat penganiayaan pasca perselisihan di media sosial Instagram pada Desember 2025. Selain telah berdamai dan meminta maaf, tersangka juga telah menuntaskan pemulihan hak korban melalui penggantian biaya pengobatan medis sebesar Rp5.000.000,00.
Persetujuan dari Kejaksaan Agung ini didasarkan pada terpenuhinya syarat Restorative Justice, yakni pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, adanya kesepakatan perdamaian di tingkat penuntutan, serta dukungan dari masyarakat setempat.
Kebijakan ini menjadi bukti nyata bahwa Kejaksaan RI terus bertransformasi menuju penegakan hukum yang humanis, mengutamakan kepentingan masyarakat, dan berorientasi pada pemulihan kedamaian di tengah konflik sosial.









Komentar