KONAWE, Central.info – Penetapan tiga petani asal Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, sebagai tersangka kasus dugaan pengrusakan fasilitas perusahaan memicu polemik. Masyarakat menilai langkah hukum tersebut merupakan bentuk kriminalisasi di tengah konflik ganti rugi kebun kopi yang tak kunjung usai antara warga dengan PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM).
Tiga warga yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara adalah Hartong (46), Habibi (43), dan Didin (20). Mereka dijerat berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/32/V/RES.1.10/2026/Dit Reskrimum tertanggal 13 Mei 2026, menyusul laporan dari pihak perusahaan terkait insiden di Pos 1 area operasional PT SCM pada 16 Desember 2025.
Konflik ini berakar pada sengketa tanaman kopi milik warga yang terdampak aktivitas pertambangan. Berdasarkan Berita Acara Rapat Pemerintah Kabupaten Konawe pada 9 Agustus 2023, PT SCM sebenarnya telah direkomendasikan untuk memberikan kompensasi kepada masyarakat.
Namun, realisasinya dinilai belum tuntas. Hasim, perwakilan keluarga petani, mengungkapkan bahwa dari total 50 hektare lahan kopi yang dikelola keluarganya, baru 14 hektare yang menerima kompensasi pada 2023. Sebanyak 36 hektare sisanya, serta kebun milik warga lainnya, hingga kini belum mendapat kejelasan ganti rugi.
“Kami sudah mengelola lahan ini sejak tahun 1980. Kami menuntut penyelesaian yang adil atas hak tanaman tumbuh yang terdampak aktivitas perusahaan,” ujar Hasim.
Lambannya penanganan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe mendapat sorotan tajam. Masyarakat menilai Pemkab Konawe telah mengabaikan tanggung jawabnya dengan membiarkan rekomendasi rapat tahun 2023 tidak berjalan konkret.
Presidium Mujahid Penyelamatan Rakyat Routa (PERMESTA) pun angkat bicara. Mereka menuntut pembebasan ketiga petani yang dianggap dikriminalisasi, serta mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap operasional PT SCM.
“Proses hukum ini tidak bisa dipisahkan dari konflik lahan. Kami mendesak adanya evaluasi terbuka atas komitmen perusahaan dan peran pemerintah daerah dalam menuntaskan sengketa ini,” tegas salah satu tokoh PERMESTA, S.L.P.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT SCM, Pemkab Konawe, maupun DPRD Konawe belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan masyarakat maupun tudingan pengabaian tanggung jawab.
Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan asas praduga tak bersalah, proses hukum terhadap ketiga petani tersebut kini terus berjalan, sementara masyarakat berharap konflik agraria ini dapat diselesaikan melalui dialog yang transparan dan berkeadilan. (Fadly)









Komentar