PALU, Central.info – Tim gabungan Polresta Palu dan Polsek Dampal Selatan berhasil meringkus empat pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang merugikan korban hingga Rp80 juta. Penangkapan ini menjadi sorotan lantaran para pelaku diduga menggunakan hasil kejahatan untuk membeli narkotika jenis sabu dan bermain judi online.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan tindak pidana pencurian di Desa Lempe, Kecamatan Dampal Selatan, Kabupaten Tolitoli, pada 19 Juni 2026. Berdasarkan laporan tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil melacak keberadaan para pelaku di Kota Palu.
Dalam penggerebekan di Jalan Lembana, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, polisi mengamankan empat terduga pelaku berinisial S (27), A (45), J (37), dan K (39). S diketahui merupakan seorang residivis yang diduga menjadi otak dari aksi pencurian tersebut.
Kapolresta Palu, Kombes Pol. Hari Rosena, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Ismailboby, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang mencoba bersembunyi di wilayah hukum Kota Palu.
“Kolaborasi lintas satuan, mulai dari Polresta Palu, Ditressiber Polda Sulteng, Polsek Dampal Selatan, hingga Polsek Palu Barat, menjadi kekuatan utama dalam mempercepat pengungkapan kasus ini,” ujar Hari Rosena.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit telepon genggam, uang tunai Rp1.071.000, perhiasan kalung emas, dompet, jaket hitam, serta puluhan bungkus rokok.
Penyidik saat ini tengah mendalami dugaan penggunaan uang hasil curian untuk aktivitas ilegal. “Kami mendapati dugaan hasil pencurian digunakan untuk membeli sabu dan bermain judi daring. Kami akan kembangkan kasus ini hingga tuntas, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain,” tambah Kasat Reskrim.
Saat ini, keempat terduga pelaku telah mendekam di ruang tahanan Satreskrim Polresta Palu. Mereka akan segera diserahkan kepada penyidik Polsek Dampal Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.









Komentar