Magetan Media Central, Pemerintah Desa Plangkrongan Kecamatan Poncol Kabupaten Magetan Jatim, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka Penetapan dan Pengesahan Peraturan Desa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025, dibalai pertemuan desa setempat pada Jum’at (21/11/2025).
Musdes perubahan APBDes ini menjadi agenda penting dalam rangka menyesuaikan program dan kegiatan pembangunan desa dengan kebutuhan serta prioritas, yang melatarbelakangi adanya perubahan kebijakan dalam penyesuaian alokasi anggaran.
Musyawarah Desa ini dihadiri oleh Ketua BPD Plangkrongan, dan juga Kepala Desa serta Aparatur Pemerintah Desa, Forkopimca Poncol, Pendamping Desa, Ibu-ibu PKK, tokoh agama dan masyarakat.
Dalam menyampaikan paparan Sekretaris Desa Plangkrongan mengatakan bahwa Perubahan APBDes Tahun 2025 ini bukan sekadar administrasi, tetapi bagian dari upaya pemerintah desa meningkatkan ketepatan sasaran program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, yang dibahas secara transparan.
Selain itu juga disampaikan mengenai perubahan APBDes TA 2025 dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap kebutuhan prioritas pembangunan desa serta efisiensi penggunaan anggaran yang bersumber dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa, dan Pendapatan Asli Desa.
Wawan Setyo Budi, selaku Kepala Desa Plangkrongan dalam sambutan, menyampaikan bahwa pihaknya mendukung penuh penetapan perubahan APBDes, selama tetap berpegang pada prinsip transparansi, akuntabilitas, serta musyawarah untuk mufakat. Yang memastikan seluruh proses berjalan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan tetap memperhatikan aspirasi masyarakat.
Sementara itu, Camat Poncol senada juga mengungkapkan apresiasi dan harapan untuk desa Plangkrongan yang mampu mengelola anggaran dengan tepat guna dan tepat sasaran agar manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Alhamdulillah musyawarah berlangsung dinamis dan demokratis, dan terkait prioritas program desa seperti peningkatan infrastruktur, penguatan ketahanan ekonomi masyarakat, peningkatan pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa sudah dilaksanakan, melalui pembahasan bersama, forum Musdes secara mufakat, “kata Camat Poncol dalam sambutan.
Terhadap gelar P-APBDesa Tahun Anggaran 2025 yang di gelar, hasil musyawarah dituangkan dalam berita acara , dan ditandatangani oleh Kepala Desa Plangkrongan dan BPD, yang disaksikan seluruh peserta musyawarah sebagai bentuk legalitas dan kesepakatan bersama. (ex)









Komentar