SURABAYA, 23 Januari 2026 – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur menggelar Sosialisasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di Ruang Hayam Wuruk, Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Surabaya, Jumat (23/1) pagi.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya negara dalam menghadirkan kepastian hukum atas aset wakaf umat, sekaligus sebagai langkah pencegahan terhadap potensi konflik, sengketa, maupun penyalahgunaan peruntukan tanah wakaf di wilayah Jawa Timur.
Selain itu, sosialisasi ini juga digelar untuk mempercepat kepastian hukum di bidang pertanahan, khususnya sertifikasi tanah wakaf, sebagai wujud kehadiran negara dalam melindungi dan menjaga aset wakaf umat agar tetap sesuai dengan tujuan dan peruntukannya.
Melalui sinergi antara BPN Jatim, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, serta Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur, program ini diharapkan mampu mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan wakaf ke depan. Penguatan kolaborasi lintas sektor dinilai menjadi kunci agar percepatan sertifikasi tanah wakaf dapat berjalan lebih signifikan dan berkelanjutan.
Hal tersebut menjadi penting mengingat Jawa Timur memiliki potensi wakaf yang sangat besar. Hingga tahun 2025, tercatat sebanyak 15.031 bidang tanah wakaf telah terdaftar dan bersertipikat. Namun demikian, jumlah tersebut masih terus didorong untuk ditingkatkan guna menjamin kepastian hukum dan tata kelola wakaf yang lebih tertib.
Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Timur, Asep Heri, menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan pertemuan kedua setelah sebelumnya digelar pada akhir tahun lalu di Masjid Nasional Al Akbar Surabaya bersama Muslimat NU.
Menurut Asep, pengelolaan wakaf selama ini memiliki dua pendekatan yang kerap dianggap tidak sejalan. Di satu sisi, wakaf dilandasi nilai keikhlasan atau lillahi ta’ala, sementara di sisi lain pengelolaannya menuntut sistem administrasi yang tertib dan transparan.
“Dalam konsep agama, tangan kanan memberi, tangan kiri tidak boleh tahu. Sementara dalam manajemen modern, semua harus tertulis dan terbaca,” ujarnya.
Ia menegaskan, peran negara melalui kementerian terkait adalah menjembatani dua konsep tersebut agar pengurusan sertipikat tanah wakaf dapat dilakukan tanpa menghilangkan nilai keikhlasan yang menjadi ruh wakaf itu sendiri.
“Justru di sinilah peran manajemen negara, membuat jembatan yang menghubungkan dua kutub tersebut. Hari ini pengelolaan wakaf harus tertib administrasi, jelas, terbaca, dan tidak boleh multitafsir,” jelasnya.
Asep menambahkan, Kementerian ATR/BPN bersama Kementerian Agama terus berikhtiar membangun tata kelola perwakafan yang lebih baik. Menurutnya, wakaf tidak hanya berkaitan dengan aset, tetapi juga menjadi bagian dari perjalanan dan peradaban umat.
“Wakaf adalah alat baca peradaban. Ia tidak lepas dari masjid sebagai tempat ibadah, pesantren sebagai pusat pembentukan akidah dan muamalah,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa penataan administrasi yang baik akan berdampak langsung pada ketertiban tata kelola perwakafan. Oleh karena itu, kerja sama, koordinasi, dan sinergi antarinstansi harus terus diperkuat agar manfaat wakaf benar-benar dapat dirasakan oleh umat.
“Kalau penataannya bagus, maka tata kelola perwakafannya juga akan bagus. Kita harus bersinergi supaya umat bisa merasakan maslahat dari wakaf,” pungkas Asep.
Sedangkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyampaikan bahwa pertemuan ini format bagaimana sinergi diantara semuanya dalam percepatan sertipikat wakaf.
“Saya optimis duo kanwil akan bersama bersinergi memberikan siginifikansi dalam percepatan sertipikat wakaf di Jatim,” imbuhnya.
Sinergi ini, lanjutnya, tertuang dalam bentuk Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama, baik di tingkat pusat maupun daerah, khususnya dalam pelayanan pendaftaran tanah wakaf, percepatan penerbitan sertifikat, serta pendampingan kepada nazhir dan masyarakat.
Gubernur Khofifah kemudian menambahkan, pentingnya Kantah atau Kantor Pertanahan sebagai bagian yang sangat penting sekaligus menjadi pintu masuk ketika semua elemen akan berkoordinasi.
“Kantah ini menjadi bagian yang sangat penting untuk menjadi pintu masuk ketika semua elemen akan berkoordinasi dengan panjenengan, juga tentu Kepala KUA yang menjadi pintu masuk,” tambahnya.
Tak hanya Kantah, Khofifah juga menekankan pentingnya Kepala KUA yang juga menjadi pintu masuk saat melakukan koordinasi dan sinergi. Dirinya lantas menilai, proses percepatan sertipikat sangat membutuhkan unsur kehati-hatian.
“Dan mungkin karena kehati-hatian itu saya berhusnudzon, maka mungkin prosesnya bisa dishortcut jika memang tidak ada musykilah (masalah). Maka ini nanti boleh bedah prosedur baik Kanwil ATR BPN maupun Kemenag,” imbuhnya.
“Jadi sama-sama bagaimana melakukan ikhtiar-ikhtiar percepatan supaya bisa sama-sama kita maksimalkan target dari Kementerian ATR/ BPN,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Gubernur perempuan pertama di Jawa tersebut menuturkan, sinergi ini menjadi bukti kehadiran negara dalam melindungi aset wakaf umat, sekaligus memastikan bahwa tanah wakaf terdata, terpetakan, dan terintegrasi dengan Kebijakan Satu Peta, sehingga mampu meminimalkan potensi konflik, sengketa, maupun penyalahgunaan peruntukan.
“Kami meyakini dengan landasan hukum yang kuat, koordinasi lintas sektor yang solid, serta dukungan seluruh pemangku kepentingan, percepatan sertifikasi wakaf di Jawa Timur dapat dilaksanakan secara efektif, transparan, dan berkelanjutan,” ungkapnya.
“Pada akhirnya, percepatan sertifikasi wakaf tidak hanya merupakan kewajiban administratif, melainkan juga wujud tanggung jawab moral dan spiritual kita bersama dalam menjaga amanah umat dan memastikan manfaat wakaf terus mengalir bagi generasi kini dan yang akan datang,” pungkasnya.
Di akhir, Gubernur Khofifah berharap kegiatan ini mampu menghasilkan langkah-langkah konkret serta kesepakatan tindak lanjut yang nyata dalam mempercepat sertifikasi tanah wakaf di seluruh wilayah Provinsi Jawa Timur.










Komentar