oleh

Buruh PT IRNC MOGOK KERJA, PSP SPN PT ONI Tegaskan Dukungan Penuh

 

PT Indonesia Ruipu Nickel and Chrome Alloy atau PT IRNC, adalah salah satu perusahaan yang beroperasi di Kawasan Industri IMIP MOROWALI Yang mempekerjakan ribuan buruh yang tersebar pada beberapa departemen dan devisi untuk menghasilkan Ferrochrome, Nickel Pig Iron dll.

Dalam aktivitas industrinya PT. IRNC mempunyai hubungan yang tidak harmonis dan berkeadilan dengan buruh yang bekerja sebagai tulang punggung penghasil komoditi didalam paerusahaan tersebut. Hal tersebut dilihat dari rangkaian perselisihan hubungan industrial Bipartit hingga rencana aksi MOGOK kerja yang diInisiasi oleh Persatuan serikat pekerja – serikat pekerja nasional PT. IRNC.

Adapun tuntutan mogok kerja tersebut yaitu :
1. Mendesak Pihak Manajemen untuk melakukan penambahan Karyawan agar tidak terjadi beban ganda oprator saat pendistribusian BBM.
2. Menuntut pihak Manajemen agar tidak terjadi Diskriminasi pemberian tunjangan skill/Kinerja serta perbedaan nominal pemberian skill/kinerja untuk satu jabatan posisi kerja yang sama.
3. Mendesak pihak menagement untuk menerapkan sistem jam kerja lembur yg adil sesuai jam kerja yg di berlakukan.
4. Mendesak pihak Manajemen agar melakukan penambahan fasilitas antar jemput karyawan.
5. Mendesak pihak Manajemen dalam menerapkan keadilan tanpa pilih kasih dalam memberikan Tunjagan produksi di Divisi BBM sperti pada Divisi lain yg telah mendapatkan tunjangan Produksi

Aksi mogok kerja tersebut juga memantik solidaritas dari PSP SPN Sekawasan IMIP tidak terkecuali PSP SPN PT. ONI.

“kami mendukung penuh aksi mogok kerja buruh PT IRNC secara penuh sebagai panggilan moral dan bentuk solidaritas kami sesama buruh” ungkap Asfar kurniawan selaku ketua PSP SPN PT. ONI.
“Mogok kerja adalah hak dasar buruh Untuk memperjuangkan haknya akibat gagalnya perundingan sesuai amanat pasal 137 UU no 13 tahun 2003” tambahnya.

Dukungan serupa juga diungkapkan wakil ketua III PSP SPN PT. ONI Bobyglendi “kami mendukung penuh perjuangan buruh PT.IRNC sebagai upaya untuk memperjuangkan kesejahteraan buruh melalui mogok kerja dan itu adalah hak dasar serikat pekerja/serikat buruh sebagaimana juga ditegaskan pasal 4 (e) uu no 21 tahun 2000” tegasnya.

Adapun mogok kerja tersebut akan dilaksanakan pada hari selasa 16-18 desember 2025 selama 3 hari dan hingga saat ini dukungan terus mengalir dari berbagai macam elemen gerakan buruh. (Arif)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *