Mediacentral-Sulawesi Tengah, Balai Wilayah Sungai (BWS) III Sulawesi Tengah memberikan tanggapan resmi terkait pelaksanaan proyek rehabilitasi irigasi yang saat ini tengah berjalan di wilayah kewenangan provinsi.
Hari ini Senin 8/12/2025 Dalam keterangan tertulis, pihak BWS menegaskan bahwa pekerjaan rehabilitasi D.I Mepanga Hilir dan D.I Puna Kiri dilaksanakan sesuai hasil pengukuran MC-0, sehingga tidak ada pemindahan lokasi sebagaimana sempat dipertanyakan.
Untuk Paket dilaksanakan oleh PT. Pembangunan Perumahan (Persero) dan tidak ada subkon pekerjaan kepada kepala desa. Kepala desa hanya membantu fasilitasi dalam mengumpulkan tenaga kerja dari lokasi kegiatan. Paket ini juga bertujuan untuk memaksimalkan tenaga lokal.
Dari segi Pengawasan pekerjaan dilaksanakan oleh PPK irigasi dan rawa 1 dan konsultan supervisi PT. Agrinas Pangan Nusantara (Persero).
Mulai Sejak awal berkontrak, kami sudah menyampaikan dan menginstruksikan ke penyedia jasa dan konsultan supervisi untuk menggunakan material yang legal.
Kami tidak mengetahui subkontraktor hal tersebut, karena kami hanya berkontrak dengan PT. Pembangunan Perumahan (Persero).
Kami senantiasa melakukan koordinasi yang intens dengan Pemda Kabupaten Poso dan Parigi Moutong terutama dalam mengatasi permasalahan sosial di lapangan. Dan Tidak ada indikasi kerugian negara,Semua paket inpres tahap II seluruh indonesia proses pengadaannya melalui metode penunjukan langsung dan penyedia jasa yang tunjuk untuk melaksanakan pekerjaan Rehabilitasi D.I Kewenangan Provinsi (Paket II) adalah PT. Pembangunan Perumahan (Persero).
Dalam Pelaksanaan kegiatan tetap sesuai dengan prosedur kontrak, dan untuk meminimalkan terjadinya penyimpanan pelaksanaan pekerjaan setiap minggu dilaksanakan rapat monev antara satker, ppk, kontraktor dan konsultan.
Proyek masih berjalan dan sejauh ini masyarakat sangat antusias dan menyambut baik kegiatan dan dalam pekerjaan ini kami memberdayakan tenaga lokal, keterangan resmi dari Pihak BWS 3.( R)









Komentar