Surabaya- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur membuka layanan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja menjelang Hari Raya Idul Fitri mulai 26 Februari 2026 lalu. Posko ini disiapkan untuk memfasilitasi pekerja yang mengalami permasalahan terkait pembayaran THR oleh perusahaan.
Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Disnakertrans Jawa Timur, Tri Widodo, mengatakan posko pengaduan tersebut tersebar di 54 titik di seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur, dengan posko induk berada di Kantor Disnakertrans Provinsi Jawa Timur.
Menurutnya, posko tersebut dibuka setiap hari kerja pada jam operasional kantor. Selain layanan langsung, Disnakertrans Jatim juga menyediakan layanan pengaduan secara online yang aktif selama 24 jam untuk memudahkan pekerja menyampaikan laporan.
“Posko ini dijaga oleh mediator hubungan industrial dan pengawas ketenagakerjaan. Mereka bertugas menerima serta menindaklanjuti pengaduan yang masuk dari para pekerja,” ujar Tri Widodo.
Ia menjelaskan, pengawas ketenagakerjaan akan menangani laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran aturan, termasuk jika perusahaan tidak membayarkan THR sesuai ketentuan. Apabila ditemukan pelanggaran, pihaknya akan mengeluarkan nota pemeriksaan kepada perusahaan dengan batas waktu tujuh hari untuk menindaklanjuti.
Jika dalam waktu tersebut perusahaan tidak mengindahkan peringatan, Disnakertrans Jatim dapat memberikan rekomendasi sanksi, termasuk pencabutan izin usaha, baik sebagian maupun seluruhnya, yang selanjutnya diproses oleh dinas teknis terkait.
Tri Widodo menegaskan, pemerintah telah menginstruksikan agar perusahaan membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya, bahkan dianjurkan sudah dibayarkan 14 hari sebelumnya agar pekerja dapat mempersiapkan kebutuhan Lebaran.
Selain membuka posko pengaduan, Disnakertrans Jatim juga aktif memfasilitasi penyelesaian berbagai persoalan ketenagakerjaan. Salah satunya terkait aksi unjuk rasa pekerja di salah satu perusahaan di Sidoarjo, yang saat ini tengah difasilitasi penyelesaiannya.
Ia juga menyebut sejumlah kasus lain di beberapa daerah, termasuk di Gresik, telah berhasil diselesaikan melalui mediasi sehingga pekerja yang sempat terancam pemutusan hubungan kerja dapat kembali bekerja dan memperoleh haknya.
Pada tahun sebelumnya, Disnakertrans Jatim menerima lebih dari 200 laporan pengaduan perusahaan terkait persoalan ketenagakerjaan. Sebagian besar kasus berhasil diselesaikan setelah dilakukan verifikasi dan mediasi antara pekerja dan perusahaan.
“Pada prinsipnya, selama perusahaan dan alamatnya jelas, kami akan memfasilitasi dan berupaya menyelesaikan setiap laporan yang masuk,” katanya.Judul:








Komentar