Surabaya- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan, salah satunya melalui layanan Lost and Found. Sepanjang tahun 2025, KAI Daop 8 Surabaya berhasil mengamankan sebanyak 2.649 barang milik pelanggan yang tertinggal di area stasiun maupun di dalam rangkaian kereta api, dengan estimasi total nilai mencapai Rp 1,62 miliar.
Dari total barang yang tercatat, terdiri atas 418 barang berharga, 2.177 barang biasa, serta 54 barang berupa makanan. Tingginya jumlah barang yang berhasil diamankan menunjukkan kesigapan petugas KAI dalam menjaga keamanan dan kenyamanan pelanggan selama menggunakan layanan kereta api.
Layanan Lost and Found disediakan untuk membantu pelanggan yang kehilangan atau merasa tertinggal barangnya saat melakukan perjalanan dengan kereta api. Pelanggan dapat segera melaporkan kehilangan kepada kondektur yang bertugas di dalam kereta, petugas pengamanan (Polsuska) di stasiun, atau melalui Contact Center KAI 121.
Setelah laporan diterima, petugas KAI akan segera melakukan penelusuran dan pencarian. Apabila barang ditemukan dalam waktu singkat, barang akan langsung dikembalikan kepada pemiliknya. Jika belum ditemukan, pelanggan akan terus dihubungi secara berkala terkait perkembangan pencarian barang tersebut.
“KAI berkomitmen menjaga kepercayaan pelanggan melalui penanganan layanan Lost and Found yang sistematis, cepat, dan akuntabel. Setiap laporan kehilangan kami tindak lanjuti secara serius agar barang dapat kembali kepada pemiliknya,” ujar Mahendro Trang Bawono, Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya.
Dari total 2.649 barang yang berhasil diamankan sepanjang tahun 2025, sebanyak 903 barang telah berhasil dikembalikan kepada pemiliknya, 1.272 barang diserahkan kepada dinas sosial, serta 441 barang lainnya masih dalam proses penelusuran kepemilikan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Barang temuan yang tidak langsung diambil akan diamankan di Pos Pengamanan KAI yang tersebar di stasiun-stasiun besar, seperti Stasiun Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, dan Stasiun Malang. Saat pengambilan, pelanggan diwajibkan menunjukkan identitas diri sebagai bagian dari proses verifikasi kepemilikan barang.
Apabila barang ditemukan di area stasiun atau di dalam kereta, informasi juga akan diumumkan melalui pengeras suara. Sementara itu, untuk barang berupa makanan olahan yang tidak diambil dalam waktu lebih dari 1 x 24 jam, akan dilakukan pemusnahan sesuai ketentuan, guna menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan stasiun.
Seluruh barang temuan akan diberi label identifikasi, diverifikasi, dan dicatat ke dalam sistem database Lost and Found KAI yang terintegrasi secara nasional, sehingga memudahkan pelacakan barang berdasarkan ciri-ciri yang dilaporkan. Pelanggan pun dapat melaporkan kehilangan di stasiun manapun di wilayah operasional KAI.
“Meski layanan Lost and Found terus kami tingkatkan, kami tetap mengimbau pelanggan untuk selalu waspada dan memastikan barang bawaannya sebelum meninggalkan kereta maupun area stasiun,” pungkas Mahendro.
Melalui layanan Lost and Found ini, KAI Daop 8 Surabaya menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan yang ramah, aman, dan terpercaya, sejalan dengan semangat transformasi KAI yang berorientasi pada kepuasan dan kenyamanan pelanggan.
*Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya*
Mahendro Trang Bawono









Komentar