oleh

Kakanwil Kemenkum Jatim Ingatkan Notaris Soal Kepatuhan Regulasi, Pengisian PMPJ, dan Resiko Pemblokiran Akun

PASURUAN – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Haris Sukamto, memberikan pembekalan kepada para notaris di Pasuruan terkait pentingnya kepatuhan terhadap regulasi, penguatan integritas, hingga kewajiban pengisian Profil Pemilik Manfaat Perorangan (PNPJ).

Hal itu disampaikan saat menjadi narasumber dalam Pembinaan Notaris & Fullday Seminar bertema “Jangan Asal Tanda Tangan! Legal Safety dalam Penanganan Perseroan Terbatas dan Badan Hukum Lain” yang digelar Pengda Pasuruan INI pada Rabu, 3 Desember 2025.

Dalam paparannya, Haris menyoroti masih adanya persoalan mendasar terkait penomoran akta serta konsistensi notaris dalam mematuhi aturan perundang-undangan. Ia menyebut sebagian notaris masih keliru, bahkan hanya mengacu pada Undang-Undang Jabatan Notaris (UJN), tetapi dalam praktiknya justru melanggar ketentuan tersebut.

Lebih lanjut, Haris menyinggung persoalan pemblokiran akun notaris. Menurutnya, banyak notaris yang panik saat akunnya diblokir, namun tidak memahami bagian mana yang menjadi sumber masalah. Ia pun menegaskan bahwa pemblokiran bukan dilakukan secara tiba-tiba, tetapi merupakan bagian dari sistem kepatuhan dan pengawasan.

Terkait kewajiban pengisian Prinaip Mengenal Pengguna Jasa (PMPJ), Haris kembali memperingatkan bahwa hal ini merupakan mandat internasional, terutama setelah Indonesia menjadi bagian dari Financial Action Task Force (FATF). Ia mengungkapkan hingga 1 September, masih terdapat sekitar 2.100 notaris di Jawa Timur yang belum mengisi PMPJ. Dan setelah dilakukan pembinaan di beberapa kabupaten/kota, jumlahnya turun menjadi 800 notaris.

“Jangan takut rezeki hilang hanya karena mengisi PMPJ. Rezeki sudah diatur oleh Allah. Kewajiban kita adalah patuh agar tidak terlibat dalam pencucian uang dan pendanaan terorisme,” ujarnya.

Haris juga menegaskan bahwa kasus terkait Dugaan Pelanggaran Prinsip Uji Tuntas (DPPU) di Jawa Timur masih sangat tinggi. Ia menyebutkan adanya temuan transaksi mencurigakan seperti pembelian tanah, gedung, hingga perpindahan dana yang ternyata terlibat dalam tindak pidana pencucian uang dan jaringan terorisme.

Ia bahkan mencontohkan kasus terbaru di Sidoarjo, di mana akun seorang notaris diblokir karena Beneficial Owner (BU) atau pemilik manfaat dari badan hukum yang dia tangani tidak diketahui atau tidak mau diverifikasi. Kondisi seperti ini, menurutnya, sangat berbahaya dan dapat menghentikan seluruh aktivitas notaris.

Tidak hanya itu, Haris juga menyoroti fenomena “notaris transit”, yaitu notaris yang dilantik di suatu wilayah tetapi tidak pernah membuka kantor maupun beraktivitas di sana. Ia menyebut praktik tersebut sebagai pelanggaran yang serius dan dapat berujung pada rekomendasi pemberhentian.

“Kalau tidak membuat kantor dan tidak melaksanakan tugas, jangan salahkan jika kami keluarkan rekomendasi pemberhentian. Ini demi melindungi rekan-rekan notaris lainnya,” tegasnya.

Haris menutup arahannya dengan menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Jatim untuk terus melindungi notaris yang bekerja sesuai aturan, sekaligus memberikan penindakan terhadap yang melanggar. Ia berharap seluruh notaris terus memperbaiki kinerja dan menjunjung integritas profesi.

“Mari lakukan yang terbaik untuk diri sendiri dan organisasi. Semoga Allah memperbaiki keadaan kita semua,” pungkasnya.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *