Media Central, Palu – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah gelar konferensi pers terkait penaganan perkara TPK Mess Pemda Kabupaten Morowali yang melibatkan mantan Penjabat (Pj) Bupati Morowali, Rachmansyah Ismail, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan mess Pemerintah Daerah Morowali tahun anggaran 2024, dipimpin oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulteng, Salahuddin, didampingi Asisten Intelijen serta Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) digelar Kejati Sulteng, Sabtu (31/01/2026)
Penahanan dilakukan setelah penyidik mengamankan Rachmansyah di Jakarta Selatan dan membawanya kembali ke Palu pada Sabtu pagi, 31 Januari 2026. Pemeriksaan berlangsung selama beberapa jam dan dilakukan dengan pendampingan kuasa hukum tersangka. Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik menilai telah terpenuhi syarat subjektif dan objektif untuk melakukan penahanan.
Salahuddin menjelaskan, sebelum diterbangkan ke Palu, Rachmansyah terlebih dahulu menjalani pemeriksaan intensif di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, (30/01), mantan Pj Bupati Morowali, Rachmansyah Ismail, saat dipulangkan ke Palu dengan rompi tahanan Kejati Sulteng dan tangan diborgol, Sabtu (31/01).
Pemeriksaan berlangsung selama beberapa jam dan dilakukan dengan pendampingan kuasa hukum tersangka. Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik menilai telah terpenuhi syarat subjektif dan objektif untuk melakukan penahanan, Setelah pemeriksaan, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka. Sebelum dibawa ke Palu, yang bersangkutan sempat dititipkan di Rumah Tahanan Kejaksaan Salemba selama beberapa jam,” ujar Salahuddin
Lanjut, Dari Rutan Salemba, Rachmansyah langsung dibawa menuju Bandara Soekarno-Hatta dan diterbangkan ke Palu menggunakan pesawat Garuda Indonesia. Setibanya di Palu, tersangka langsung ditempatkan di Rumah Tahanan Palu untuk menjalani proses hukum lanjutan selama 20 hari lamanya.
Salahuddin menyebutkan, selama proses penjemputan hingga pemulangan, Rachmansyah bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan. Tim penjemputan dipimpin langsung oleh Aspidsus Kejati Sulteng dengan kekuatan enam orang penyidik dan dikawal aparat pengamanan.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengantisipasi kemungkinan upaya penghindaran hukum oleh tersangka. Salah satu langkah yang diambil adalah menerbitkan surat pencekalan terhadap Rachmansyah dan mengirimkannya ke Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel).*(Red)









Komentar