oleh

Kepala Kejati Sulteng yang diwakili Kepala Seksi Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Mako Polda Sulteng

Media Central, PALU – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah yang diwakili oleh Kepala Seksi B Andi Zainal Akhirin Amus, SH.MH menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika yang berlangsung di Mako Polda Sulteng jalan Soekarno Hatta Kota Palu. Kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan bagian rangkaian proses penanganan perkara sekaligus menjadi langkah antisipatif dalam mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti dalam proses penegakan hukum;

Kegiatan dihadiri oleh seluruh unsur aparat penegak hukum yang terkait yaitu perwakilan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Kejaksaan Negeri Palu, Kepala BPOM Palu, Penasihat Hukum Tersangka serta undangan terkait lainnya; Senin, (2/3/2026)

Proses pemusnahan barang bukti dilaksanakan dengan tata cara :

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dikeluarkan dari dalam kemasan yang tersegel yang disaksikan oleh semua pihak yang terlibat dalam pemusnahan barang bukti, kemudian Narkotika jenis sabu dimasukkan kedalam wadah yang berisi air panas dan dicampur dengan bahan lain kemudian diaduk sampai larut, setelah itu dituang kedalam ember untuk dibuang ke dalam kloset atau selokan, sedangkan plastik klip yang digunakan untuk mengemas sabu dimusnahkan dengan cara dibakar.

Jumlah barang bukti yang dimusnahkan yaitu :

a. Surat Kejaksaan Negeri Palu Nomor: B-325E/P.2.10/Enz.1/02/2026 tanggal 03 Februari 2026 hal Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika;

1) Berat awal penyitaan sebanyak 50,8888 gram;

2) Penyisihan untuk pengujian di BPOM sebanyak 0,1056 gram;

3) Penyisihan untuk pembuktian di persidangan sebanyak 2,2728gram;

4) Penyisihan untuk dimusnahkan sebanyak 48,4782 gram.

b. Surat Kejaksaan Negeri Palu Nomor: B-347/P.2.10/Enz.1/02/2026 tanggal 05 Februari 2026 hal Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika:

1) Berat awal penyitaan sebanyak 910,4 gram;

2) Penyisihan untuk pengujian di BPOM sebanyak 0,1223 gram;

3) Penyisihan untuk pembuktian di persidangan sebanyak 5,9680 gram;

4) Penyisihan untuk dimusnahkan sebanyak 846,8097gram.

c. Surat Kejaksaan Negeri Palu Nomor: B-213B/P.2.14.3/Enz.1/02/2026 tanggal 5 Februari 2026 hal Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika:

1) Berat awal penyitaan sebanyak 51,0461 gram;

2) Penyisihan untuk pengujian di BPOM sebanyak 0, 1016 gram;

3) Penyisihan untuk pembuktian di persidangan sebanyak 1,1301 gram;

4) Penyisihan untuk dimusnahkan sebanyak 49,8144 gram.

d. Surat Kejaksaan Negeri Palu Nomor: B-432H/P.2.10/Enz.1/02/2026 tanggal 19 Februari 2026 hal Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika:

1) Berat awal penyitaan sebanyak 24,7174 gram;

2) Penyisihan untuk dimusnahkan sebanyak 24,7174 gram.

e. Surat Kejaksaan Negeri Palu Nomor: B-213B/P.2.14.3/Enz.1/02/2026 tanggal 5 Februari 2026 hal Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika:

1) Berat awal penyitaan sebanyak 21,6531 gram;

2) Penyisihan untuk pengujian di BPOM sebanyak 0, 1218 gram;

3) Penyisihan untuk pembuktian di persidangan sebanyak 1,0152gram;

4) Penyisihan untuk dimusnahkan sebanyak 20,5161 gram.

5) maka Jumlah keseluruhan barang bukti yang akan dimusnakan sebesar 990,3358 gram.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *