Media Central Magetan, Terkait pelaksanaan Pemerintahan Desa Nguri Kecamatan Lembeyan Kabupaten Magetan Jatim Musyawarah Desa (MusDes) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan (APBDesa) Tahun 2025 yang digelar pada tanggal 14 November 2025, merupakan kegiatan untuk membahas, mengevaluasi, dan menyepakati perubahan anggaran desa dengan menyesuaikan kebutuhan prioritas desa, yang transparansi dalam pengelolaan keuangan desa.
Sebagaimana hal itu dikatakan Sriyono, Kepala Desa Nguri dalam pertemuan bersama Media Central dikantornya, Rabu (31/12/2025).
“Di Perubahan APBDes tersebut bukan sekadar administrasi, namun juga upaya meningkatkan ketepatan sasaran program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, yang pembahasan disampaikan secara transparan, “ucapnya.
Menurutnya, semua pelaksanaan di penetapan perubahan APBDesa, seluruh proses diterapkan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan tetap memperhatikan aspirasi masyarakat, dengan memegang teguh prinsip transparansi, akuntabilitas, serta musyawarah mufakat.
Dalam hal ini mengacu pada UU no. 6 di perubahan UU no. 3, Thn 2024. PP. 48 Th 2014, PP 60 Th. 2014. PP 11 Th.2021. Serta Permendagri 114 2014; 20 -2018, Permendesa No. 7 dan 13 Thn 2023, PMK. 07/2023 serta petunjuk teknis pelaksanaan yang termaktub dalam Perda dan Perbup.
Diakhir pertemuan, Sriyono, Kepala Desa Nguri menyampaikan harapan mengenai pelaksanaan Musdes P-APBDes Tahun Anggaran 2025 tersebut, semoga pihaknya dalam mengelola anggaran menyasar dan bermanfaat ke masyarakat. Mengenai penguatan ketahanan ekonomi masyarakat, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa Nguri. (ex)









Komentar