SURABAYA – Menanggapi simpang siur informasi terkait dugaan penyerobotan rumah warga di kawasan Jalan Teluk Kumai Barat, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 angkat bicara. Dalam konferensi pers yang digelar Senin (26/1), manajemen Pelindo menegaskan bahwa penguasaan lahan tersebut telah melalui prosedur hukum yang sah dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Sub Regional Head Jawa Pelindo Regional 3, Purwanto Widodo, menjelaskan bahwa sengketa lahan tersebut bukanlah tindakan sepihak, melainkan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Negeri Surabaya nomor 865/Pdt.G/2017/PN.Sby hingga putusan Kasasi Mahkamah Agung.
”Seluruh proses hukum telah tuntas. Pengadilan Negeri Surabaya melalui juru sita juga telah melaksanakan eksekusi resmi pada 21 Mei 2024 lalu. Jadi, objek lahan di Jl. Teluk Kumai Barat No. 38C dan Jl. Teluk Kumai Timur No. 83A ini secara sah diserahkan kembali kepada Pelindo sebagai pemegang Hak Pengelolaan (HPL),” ujar Purwanto di hadapan awak media.
Duduk Perkara Bangunan Warga
Terkait klaim warga yang merasa rumahnya diserobot, pihak Pelindo memberikan klarifikasi detail. Purwanto menyebutkan bahwa warga memang membeli bangunan tersebut, namun status tanahnya sejak awal adalah milik negara di bawah sertifikat HPL Pelindo.
”Pembelian oleh yang bersangkutan hanya mencakup bangunan, tidak termasuk tanahnya. Berdasarkan putusan pengadilan, warga diperintahkan menyerahkan tanah tersebut kepada Pelindo. Secara hukum, bangunan tidak boleh berdiri di atas lahan HPL tanpa izin, dan menempatinya tanpa dasar hukum merupakan perbuatan melanggar hukum,” tegasnya.
Sebelum dilakukan eksekusi, Pelindo mengaku telah berulang kali menawarkan upaya mediasi dan solusi kepada pihak penghuni, namun tidak menemui titik temu hingga akhirnya prosedur hukum eksekusi dijalankan oleh pengadilan.
Kerja Sama dengan Polres Tanjung Perak
Mengenai pemanfaatan lokasi yang kini digunakan oleh Polres Tanjung Perak sebagai dapur Meal Box Gratis (MBG) atau dapur SPPG, Pelindo memastikan hal tersebut merupakan kerja sama legal antarinstansi.
”Penggunaan aset sebagai dapur MBG adalah bentuk kerja sama sah antara Pelindo selaku pemegang HPL dengan Polres Tanjung Perak. Semua dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk kepentingan masyarakat,” tambahnya.
Melalui klarifikasi ini, Pelindo Regional 3 bersama Polres KP3 berkomitmen untuk terus menjaga kepastian hukum atas aset negara. Pihak manajemen menegaskan tidak ada unsur perbuatan melawan hukum dalam tindakan tersebut, karena seluruh langkah yang diambil berlandaskan putusan pengadilan yang inkrah.









Komentar