oleh

PMD Provinsi Sulteng Gelar Rapat Koordinasi Bahas Penegasan Batas Desa untuk Kepastian Hukum 

-Berita-55 Dilihat

Media Central, Palu — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat koordinasi mengenai penetapan dan penegasan batas desa bagi Kabupaten Donggala dan Kabupaten Sigi di Kota Palu, Senin (8/12/2025).

Kegiatan tersebut diikuti sekitar 80 peserta yang terdiri dari para kepala desa beserta perangkat pemerintahan desa dari dua kabupaten tersebut.

Kepala Bidang Penataan dan Perkembangan Desa Dinas PMD Provinsi Sulawesi Tengah, Emy S.Sos menjelaskan bahwa penegasan batas desa merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan tertib administrasi pemerintahan desa. Penetapan batas wilayah,

Menurutnya, membutuhkan pendekatan teknis yang berbasis pada data geografis, kondisi sosial, serta budaya masyarakat setempat. Ketelitian dalam proses ini dinilai penting untuk memastikan kepastian hukum, kelancaran pembangunan, peningkatan pelayanan publik, serta pencegahan potensi konflik antardesa.

Ketua panitia kegiatan, Mudo Muhandono, menyampaikan bahwa persoalan batas wilayah masih menjadi isu utama di hampir seluruh desa di Donggala dan Sigi. Ia mengingatkan peserta untuk mengikuti seluruh rangkaian kegiatan secara sungguh-sungguh agar memahami secara menyeluruh mengenai aturan penegasan tapal batas desa.

Rapat yang digelar di Kota Palu dipilih untuk memudahkan mobilitas peserta dari Donggala dan Sigi serta meningkatkan efisiensi pelaksanaan kegiatan. Dinas PMD Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan bahwa penataan batas desa merupakan agenda prioritas bersama antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan pemerintah desa dalam rangka memperkuat administrasi kewilayahan.

Dalam forum itu pula dibahas tahapan teknis penegasan batas, mulai dari analisis geografis, survei lapangan, pengukuran batas, hingga pemasangan tanda batas. Seluruh tahapan tersebut diharapkan dapat mempercepat penyelesaian sengketa batas serta menghasilkan data wilayah desa yang lebih akurat.

Kegiatan ini berpedoman pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 45 Tahun 2016, Peraturan Gubernur Nomor 65 Tahun 2015, Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 2 Tahun 2018, serta beberapa Peraturan Gubernur lainnya dan Surat Keputusan Kepala Dinas PMD Provinsi Sulawesi Tengah.

Sebanyak 40 desa menghadiri kegiatan tersebut, masing-masing diwakili oleh kepala desa dan kasi atau kaur pemerintahan. Rapat berlangsung di Hotel Zamrud, Jalan Munif Rahman II, Kelurahan Kabonena, Kota Palu.

Dinas PMD Provinsi Sulawesi Tengah berharap seluruh desa segera menyelesaikan penegasan tapal batas guna memperkuat kepastian hukum wilayah, meningkatkan kualitas administrasi pemerintahan, serta mendukung perencanaan pembangunan desa yang lebih tepat dan berkelanjutan.*(Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *