PALU, Mediacentral.info – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) mengambil langkah tegas dalam mempercepat penuntasan perkara rasuah di wilayahnya. Melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Polda Sulteng menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) strategis bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Kortastipidkor Polri, Kamis (9/4/2026).
Bertempat di Rupatama Polda Sulteng, kegiatan ini dibuka oleh Wadirreskrimsus Polda Sulteng, AKBP Dr. Alex Reynold, mewakili Kapolda Sulteng Irjen Pol. Dr. Endi Sutendi. Pertemuan tingkat tinggi ini menjadi sinyal kuat komitmen kepolisian dalam menyisir habis perkara tindak pidana korupsi yang tengah berjalan.
“Rapat ini bertujuan memperkuat sinergi, meningkatkan profesionalitas penyidik, serta mempercepat penyelesaian perkara korupsi di wilayah hukum Polda Sulteng,” ujar Kasubbid Penmas, Kompol Reky Moniung, mewakili Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono.
Dalam forum tersebut, Ditreskrimsus Polda Sulteng memaparkan sejumlah progres perkara korupsi secara transparan di hadapan Tim Korwil Supervisi dan Pencegahan (Korsup) KPK RI serta Bagwasbantek Kortastipidkor Polri. Pemaparan ini berfungsi sebagai bahan evaluasi agar proses penyelidikan dan penyidikan berjalan lebih efektif dan akuntabel.
Hadir pula dalam pertemuan tersebut Tim Kortastipidkor Polri, Kasubdit III Tipidkor beserta jajaran Kanit/Panit Ditreskrimsus, Kasat Reskrim dan KBO dari seluruh jajaran Polres di wilayah Sulteng.
Meskipun Dirreskrimsus Polda Sulteng berhalangan hadir karena mendampingi kunjungan kerja Kapolda, jalannya RDP tetap berlangsung intens. Fokus utama pembahasan adalah membangun komunikasi searah antara penyidik daerah dengan lembaga supervisi pusat.
Kompol Reky menegaskan bahwa kehadiran KPK dan Kortastipidkor Polri adalah momentum vital bagi penyidik di daerah untuk mendapatkan arahan teknis. Hal ini diharapkan mampu menutup celah pelanggaran prosedur dan mempercepat kepastian hukum.
“Harapannya, seluruh jajaran Reskrim semakin solid dan transparan. Penegakan hukum harus memberikan rasa keadilan yang nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.***









Komentar