oleh

Polda Sulteng Klarifikasi Kriminalisasi Proses Perkara Si Sesuai KUHAP dan UU ITE

Media Central, Palu – Polda Sulawesi Tengah melalui Bidang Hubungan Masyarakat ( Bidhumas) memberikan klarifikasi atas pemberitaan sejumlah media terkait pelaporan Direktorat Reserse Siber ke Menteri Hukum Republik Indonesia dan Komisi III DPR RI mengenai penetapan tersangka terhadap seorang perempuan berinisial SL, Minggu (22/2/2026).

Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah, Djoko Wienartono, menegaskan bahwa proses hukum yang dilakukan penyidik telah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak terdapat unsur kriminalisasi sebagaimana yang diberitakan.

Menurutnya, Direktorat Reserse Siber menerima laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pengancaman melalui media elektronik. Ia menekankan bahwa membuat laporan merupakan hak setiap orang yang dijamin oleh undang-undang.

“Membuat laporan adalah hak setiap orang. Kita lakukan proses secara profesional karena adanya laporan. Kita ikut proses sesuai ketentuan undang-undang,” tegas Djoko.

Ia menjelaskan, setiap laporan yang masuk wajib ditindaklanjuti melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Penetapan tersangka terhadap SL, lanjutnya, telah melalui mekanisme gelar perkara dan didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Djoko menegaskan bahwa status tersangka tidak ditetapkan semata-mata berdasarkan laporan pelapor, melainkan hasil pemeriksaan menyeluruh terhadap alat bukti, keterangan saksi, dan fakta hukum yang diperoleh penyidik.

Selain itu, Polda Sulawesi Tengah memastikan seluruh hak tersangka tetap dijamin, termasuk hak atas pendampingan penasihat hukum, hak memberikan keterangan secara bebas, serta hak untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Menanggapi adanya perbandingan dengan kasus serupa di daerah lain, Djoko menyampaikan bahwa setiap perkara memiliki karakteristik, kronologi, serta konstruksi hukum yang berbeda sehingga tidak dapat disamakan.

Ia juga menegaskan bahwa Polda Sulawesi Tengah terbuka terhadap mekanisme pengawasan dan menghormati setiap langkah hukum yang ditempuh oleh pihak mana pun sebagai bagian dari sistem hukum yang berlaku di Indonesia.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *