Media Central, Parigi Moutong — Komitmen Kepolisian dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Jajaran Polsek Ampibabo berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Siniu, Kecamatan Siniu, Kabupaten Parigi Moutong, Jumat (2/1/2026) sekitar pukul 11.00 Wita.
Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang resah atas dugaan maraknya transaksi narkotika di wilayah Desa Siniu. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Ampibabo segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan seorang pria berinisial SA (39), seorang buruh harian, yang diduga kuat terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Kecamatan Siniu.
Saat dilakukan penggeledahan badan dan sekitar rumah terduga pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti tersebut meliputi satu paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,20 gram, dua plastik bening kosong, dua unit timbangan digital warna hitam dan silver, satu potongan pipet, satu unit telepon genggam merek Vivo warna silver, serta satu botol plastik ukuran kecil.
Kasi Humas Polres Parigi Moutong, IPTU Arbit, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat Polri terhadap laporan masyarakat. Kami mengapresiasi kepedulian warga yang berani melaporkan dugaan peredaran narkotika di lingkungannya. Ini menjadi bukti bahwa sinergi antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” ujar IPTU Arbit.
Dari hasil pemeriksaan awal, SA mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seorang pria berinisial WA yang berdomisili di wilayah Kelurahan Kayumalue. Meski terduga pelaku mengklaim barang haram tersebut hanya untuk dikonsumsi sendiri, pihak kepolisian tetap melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat.
Seluruh barang bukti telah disita dan diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Dalam proses penindakan, petugas juga melibatkan saksi dari unsur perangkat desa setempat sebagai bentuk transparansi dan penguatan proses hukum.
IPTU Arbit menambahkan, Polres Parigi Moutong tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tegaskan, Polres Parigi Moutong akan terus melakukan upaya penegakan hukum secara tegas dan berkelanjutan. Narkotika adalah musuh bersama yang merusak generasi, sehingga penindakan akan terus kami tingkatkan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, penyidik masih melaksanakan serangkaian proses lanjutan, mulai dari pembuatan laporan polisi, pelengkapan administrasi penyidikan, tes urine terhadap terduga pelaku, pemeriksaan saksi-saksi, hingga pengembangan jaringan asal narkotika serta pemeriksaan barang bukti secara laboratoris.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus upaya melindungi generasi muda Parigi Moutong dari ancaman bahaya narkoba.









Komentar