BANGGAI, Mediacentral.info – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Toili. Seorang pria berinisial DS (40), warga Kelurahan Cendana, diringkus polisi di kediamannya pada Rabu (1/4/2026) petang karena diduga kuat menjadi pengedar sabu.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya rencana transaksi narkoba di Desa Rusakencana. Menanggapi informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan akurasi data di lapangan.
“Sekira pukul 18.00 WITA, tim berhasil mengamankan pelaku di dalam rumahnya di Kelurahan Cendana tanpa perlawanan berarti,” ujar Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, SH, MH, dalam keterangan resminya.
Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan aktivitas peredaran narkotika. Total terdapat 3,50 gram sabu yang terbagi ke dalam 7 paket plastik bening. Selain itu, polisi juga menyita:
Timbangan digital dan 3 pak plastik pembungkus, Kaca pirex, alat hisap (bong), sumbu, dan korek gas, Dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, DS mengaku mendapatkan barang haram tersebut untuk dikonsumsi pribadi sekaligus diedarkan kembali kepada warga di lingkungan sekitar.***









Komentar