POSO, Mediacentral.info – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Poso berhasil membongkar sindikat penyalahgunaan BBM subsidi jenis Pertalite di wilayah Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan ribuan liter BBM yang dikendalikan oleh seorang nenek berusia 60 tahun.
Peristiwa ini bermula saat Unit II Tipidter Satreskrim Polres Poso melaksanakan patroli rutin di Desa Sulewana, Kecamatan Pamona Utara, pada Kamis (9/4/2026) dini hari. Petugas menghentikan satu unit mobil pikap putih dengan nomor polisi DN 8934 EB yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan.
Di dalam kendaraan tersebut, polisi menemukan dua pria berinisial RH (sopir) dan S alias Udin. Saat pemeriksaan berlangsung, ditemukan 34 jerigen kosong ukuran 35 liter. Berdasarkan hasil interogasi, para pelaku mengaku baru saja menurunkan muatan BBM subsidi di sebuah lokasi penampungan.
“Petugas menemukan bukti bahwa jerigen kosong tersebut merupakan sisa pertukaran dari 40 jerigen berisi Pertalite yang telah didistribusikan sebelumnya ke Desa Gintu, Kecamatan Lore Selatan,” ujar sumber kepolisian.
Hasil penyelidikan lebih lanjut mengungkap fakta mengejutkan. Aktivitas ilegal ini diduga kuat didanai dan difasilitasi oleh seorang perempuan lansia berinisial NP (60). NP berperan sebagai pemilik modal sekaligus pemilik kendaraan operasional yang digunakan untuk menimbun total sekitar 1.300 liter BBM subsidi tersebut.
Rencananya, BBM tersebut akan diperjualbelikan kembali secara eceran dengan harga di atas ketentuan pemerintah untuk meraup keuntungan pribadi. Langkah ini dinilai sangat merugikan masyarakat luas yang bergantung pada ketersediaan BBM subsidi.
Barang Bukti yang Disita Satu unit mobil pikap putih (DN 8934 EB) beserta dokumen dan kunci kontak, 40 jerigen berisi BBM jenis Pertalite (total estimasi 1.300-1.400 liter), 34 jerigen kosong ukuran 35 liter.
Saat ini, para terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Poso. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk menelusuri asal muasal BBM tersebut serta keterlibatan pihak lain dalam rantai distribusi ilegal ini. Para pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam UU Cipta Kerja.***









Komentar