Surabaya – Ketua Real Estate Indonesia (REI) Jawa Timur, M. Ilyas, menyampaikan dampak kebijakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang dinilai berpotensi menghambat sektor perumahan dan pembangunan nasional. Ia berharap pemerintah dapat segera meninjau ulang kebijakan tersebut agar tidak menimbulkan stagnasi dalam penyediaan rumah bagi masyarakat.
Hal tersebut dikatakan Ilyas pada kesempatannya di Acara Buka Puasa dan Santunan bersama Anak Yatim “Berkah Membangun Negeri, REI Jatim Peduli dan Berbagi” yang dihadiri Bpk Menteri Agama RI Jumat 6 Maret 2026.
Menurutnya hingga saat ini komunikasi antara pengembang dengan pemerintah pusat, termasuk dengan Kementerian ATR/BPN, sudah beberapa kali dilakukan. Namun hasilnya dinilai belum memuaskan. Ia menegaskan bahwa situasi ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena bisa mematikan sektor lain yang terkait dengan pembangunan perumahan.
Ia menjelaskan bahwa terdapat sejumlah lahan yang sebenarnya tidak layak dijadikan sawah, seperti tanah di wilayah perbukitan atau kawasan yang tidak memiliki sumber air, namun tetap masuk dalam zona Lahan Sawah Dilindungi. Kondisi ini dinilai menjadi persoalan karena lahan tersebut tidak bisa dimanfaatkan untuk pembangunan perumahan.
Selain itu, Ilyas juga menyoroti adanya ratusan proyek perumahan yang sebelumnya telah memperoleh produk hukum dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang secara jelas diperuntukkan bagi perumahan. Namun, proyek-proyek tersebut kemudian terhambat karena kebijakan LSD.
Secara nasional, kata dia, terdapat sekitar 128 proyek perumahan yang terdampak kebijakan tersebut dengan nilai investasi mencapai sekitar Rp23 triliun. Dari jumlah tersebut, diperkirakan sekitar 20 hingga 30 persen berada di Jawa Timur.
Ia menilai kondisi ini berpotensi menyebabkan stagnasi dalam penyediaan rumah. Jika tidak segera diselesaikan, sektor perumahan dikhawatirkan akan mengalami mati suri. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh para pengembang, tetapi juga terhadap pertumbuhan ekonomi secara makro.
Ilyas menjelaskan bahwa pembangunan perumahan melibatkan lebih dari 170 industri turunan, mulai dari bahan bangunan hingga jasa konstruksi. Jika sektor ini terhambat, maka jutaan tenaga kerja berpotensi kehilangan pekerjaan. Selain itu, pemerintah daerah juga akan kehilangan potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor perumahan.
Ia menambahkan, kebutuhan rumah di Indonesia masih sangat tinggi dengan backlog perumahan yang saat ini mencapai lebih dari 9 juta unit. Namun di sisi lain, ketersediaan lahan semakin terbatas karena banyak area yang ditetapkan sebagai Lahan Sawah Dilindungi.
Terkait persoalan tersebut, REI Jawa Timur juga telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya. Namun menurutnya, keputusan terkait kebijakan LSD berada di pemerintah pusat.
Ia juga menyampaikan bahwa arahan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur adalah tetap mendukung program ketahanan pangan, namun di sisi lain kebutuhan masyarakat akan hunian juga harus diperhatikan.
Ilyas menambahkan, salah satu ketentuan dari Kementerian ATR/BPN adalah setiap daerah harus menyelesaikan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan menetapkan minimal 87 persen luas lahan sebagai lahan sawah. Namun bagi wilayah di Pulau Jawa, ketentuan tersebut dinilai sulit dipenuhi karena luas wilayah yang terbatas sementara jumlah penduduk sangat besar.









Komentar