Surabaya- Sebanyak 120 Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur menuntaskan kegiatan Reses Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 secara serentak di 14 daerah pemilihan (dapil) se-Jawa Timur. Pelaksanaan reses ini mengacu pada hasil Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Provinsi Jawa Timur tanggal 29 Januari 2026 Nomor 100.3.2/307/050/2026, yang menetapkan jadwal reses pada 8–15 Februari 2026.
Reses merupakan kewajiban konstitusional anggota dewan sebagai sarana menyerap dan menghimpun aspirasi masyarakat secara langsung di daerah pemilihan masing-masing. Selama pelaksanaan reses, para anggota DPRD melakukan dialog, kunjungan lapangan, serta pertemuan dengan berbagai elemen masyarakat, mulai dari tokoh masyarakat, kelompok tani, nelayan, pelaku UMKM, tenaga pendidik, hingga organisasi kepemudaan dan perempuan.
Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Musyafak Ro’uf, dalam keterangan resminya pada Rabu (11/2/2026) menyampaikan imbauan kepada seluruh anggota agar menjalankan reses secara serius sesuai amanat peraturan perundang-undangan. “Saya himbau kepada seluruhnya (120 anggota DPRD Provinsi Jawa Timur) untuk menjalankan kegiatan reses ini secara serius sebagaimana diamanatkan oleh aturan perundang-undangan sehingga bisa didapatkan hasil reses yang berkualitas, yang bermanfaat rahmatan lil alamin khususnya bagi warga Jawa Timur,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat Jawa Timur yang telah menyampaikan aspirasi, masukan, dan harapan bagi pembangunan daerah. Aspirasi yang terjaring selama reses akan menjadi sumber utama pokok-pokok pikiran (pokir) dewan, yang selanjutnya menjadi bahan penting dalam pembahasan kebijakan, penganggaran, serta fungsi pengawasan DPRD bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Seluruh hasil reses akan dirumuskan dalam laporan resmi masing-masing anggota DPRD dan disampaikan dalam forum rapat paripurna sebagai bagian dari mekanisme kelembagaan. Dengan berakhirnya Reses Masa Persidangan II ini, DPRD Provinsi Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat serta memastikan bahwa suara rakyat menjadi dasar dalam setiap kebijakan pembangunan daerah.









Komentar