PALU – Tim Resmob Tadulako Polresta Palu berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Sulawesi Tengah. Seorang pria berinisial AA (28) diringkus polisi di Jalan Jeruk, Kelurahan Siranindi, Kecamatan Palu Barat, pada Sabtu (28/3/2026) malam pukul 19.00 WITA.
Penangkapan warga BTN Palu Permai ini merupakan tindak lanjut dari rentetan laporan kehilangan motor di wilayah Palu Timur dan Mantikulore selama periode Januari hingga Februari 2026.
Kapolresta Palu melalui Kasat Reskrim AKP Ismail Boby mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan secara terukur setelah tim melakukan pengembangan di lapangan. Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa Satu unit Honda Genio berwarna biru, Satu unit Honda Scoopy berwarna coklat putih.
“Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk pengembangan kasus lebih lanjut,” ujar AKP Ismail Boby dalam keterangan resminya.
Berdasarkan hasil interogasi, AA mengaku menyasar sepeda motor yang terparkir di lokasi sepi. Ia memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan untuk melancarkan aksinya. Mirisnya, uang hasil penjualan motor bodong tersebut digunakan pelaku untuk aktivitas terlarang.
Motif Ekonomi Memenuhi kebutuhan sehari-hari, Penyalahgunaan Narkotika Membeli narkotika jenis sabu, Satu Pelaku Masih Buron
Polisi kini tengah memburu rekan pelaku berinisial D yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Keduanya diduga kuat merupakan bagian dari jaringan curanmor yang kerap beroperasi di ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah tersebut.
“Kami terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang terlibat dan menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas,” tegas Ismail.
Saat ini, AA harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Palu guna menjalani proses hukum. Ia terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.***









Komentar