PALU, Mediacentral.info – Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palu mengabulkan seluruh permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh sembilan warga Desa Loli Oge, Kabupaten Donggala, Senin (20/4). Dalam putusannya, Hakim menyatakan bahwa penetapan status tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah terhadap para pemohon tidak sah secara hukum.
Majelis Hakim memerintahkan pihak kepolisian untuk segera menghentikan penyidikan. Selain itu, putusan tersebut mewajibkan negara memulihkan nama baik, harkat, serta martabat kesembilan warga tersebut.
Kuasa hukum pemohon dari Lembaga Bantuan Hukum Rakyat (LBH-R), Firmansyah C. Rasyid, S.H., mengungkapkan bahwa proses hukum sejak awal menunjukkan kejanggalan. Ia menyoroti surat penetapan tersangka yang tidak mencantumkan pasal sangkaan secara jelas.
“Objek yang dipermasalahkan hanyalah pondasi batako belum rampung di atas jalan desa. Pembongkaran itu dilakukan warga atas arahan Kepala Desa demi membuka akses fasilitas umum, bukan tindakan kriminal,” ujar Firmansyah di PN Palu.
Tim advokat yang dipimpin Agussalim, S.H., bersama Mey Prawesty dan Iwan Rajasipa, juga mempersoalkan legalitas pelapor, PT Wadi Al Aini Membangun. Pihak perusahaan diduga tidak memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah atas lahan tersebut.
Dalam persidangan, tim hukum menghadirkan saksi ahli dari Universitas Tadulako, Arianto Sangadji. Ahli menilai tindakan warga merupakan reaksi sosial spontan terhadap dugaan perampasan hak ruang hidup oleh aktivitas perusahaan yang izinnya tidak jelas.
Agussalim menegaskan, kemenangan ini adalah teguran keras bagi aparat penegak hukum agar lebih profesional dan tidak semena-mena dalam menetapkan status hukum seseorang.
“Putusan ini adalah kemenangan rakyat. Ini bukan sekadar menang di ruang sidang, tetapi tentang pemulihan kehormatan warga yang sempat tercoreng oleh prosedur hukum yang keliru,” pungkas Agussalim.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Sulawesi Tengah belum memberikan keterangan resmi terkait langkah hukum selanjutnya pascaputusan praperadilan tersebut.*(Alwi)









Komentar