PALU, Central.info – Aksi nekat dua pencuri spesialis tabung gas elpiji 3 kilogram di Jalan L. Gadi, Kelurahan Mamboro, Kecamatan Palu Utara, berakhir tragis bagi kendaraan mereka. Bukannya membawa hasil, kedua pelaku terpaksa tunggang-langgang meninggalkan sepeda motornya yang berakhir hangus dibakar massa yang geram, Selasa (12/5/2026) siang.
Kapolresta Palu, Kombes Pol. Hari Rosena, melalui Kapolsek Tawaeli, IPTU Zulham Abdillah, mengonfirmasi bahwa insiden tersebut terjadi sekitar pukul 11.30 WITA di kediaman Rony Tohari (60).
“Dua pelaku beraksi dengan pembagian tugas. Satu orang masuk ke area dapur untuk menggasak empat tabung gas, sementara rekannya menunggu di atas motor,” ujar IPTU Zulham.
Aksi ini sempat terekam oleh anak korban, Lucky, yang berada di dalam rumah. Dengan tenang, Lucky mendokumentasikan wajah para pelaku sebelum menghubungi ayahnya yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian.
Setibanya di rumah, korban langsung mengadang para pelaku. Tanpa ragu, Rony meneriaki maling sembari melempari pelaku menggunakan batu. Terdesak dan panik, kedua pelaku memutuskan meninggalkan barang bukti serta sepeda motor mereka demi menyelamatkan diri ke arah semak belukar di sekitar lokasi.
Warga yang mendengar teriakan korban segera mengepung area tersebut. Lantaran pelaku berhasil meloloskan diri, kekesalan warga tumpah pada kendaraan yang ditinggalkan. Satu unit sepeda motor Yamaha SE88 bernomor polisi DN 6639 MR pun dibakar massa di tempat kejadian perkara (TKP).
Personel piket SPKT dan unit fungsi Polsek Tawaeli tiba di lokasi sekitar pukul 12.30 WITA untuk meredam situasi dan mengamankan barang bukti berupa kerangka motor yang telah hangus.
“Kami telah mengantongi identitas kendaraan dan rekaman video dari saksi. Saat ini, tim sedang melakukan pengejaran intensif terhadap kedua pelaku yang identitasnya mulai teridentifikasi,” tegas IPTU Zulham.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri di kemudian hari, serta menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang.***









Komentar