Media Central Magetan, Proses pengukuran bidang tanah yang dilaksanakan Kelompok Masyarakat (POKMAS) Desa Blaran Kecamatan Barat Kabupaten Magetan Jatim, beserta Perangkat Desa, Ketua RT dan Petugas yang ditunjuk oleh BPN sudah mulai melakukan pengukuran bidang tanah untuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 ini.
Ada beberapa tim petugas pengukuran, meliputi bidang tanah yang berada di wilayah desa Blaran, baik itu yang mengajukan permohonan PTSL 2026 maupun yang tidak mengajukan. Hal ini dilakukan agar seluruh bidang tanah semuanya terdata dan terukur valid dengan menggunakan alat ukur berbasis Global Position System (GPS).
Dalam tahapan pengukuran yang dilakukan dengan teliti dan cermat tersebut, untuk memetakan semua bidang tanah yang ada, dalam arti pengukuran yang akurat untuk menentukan titik koordinat dalam batas dan ukuran. Sebagaimana yang disampaikan Muklis Tohir, Ketua Pokmas PTSL Desa Blaran.
Menurut Muklis Tohir yang di temui pada Selasa (12/5/2026), bahwa dalam prosesnya sampai hari ini, kegiatan PTSL Desa Blaran berjalan lancar tanpa ada kendala berarti, dan kalaupun ada segera bisa di selesaikan melalui pendekatan yang baik antara pihak pemohon dengan Pokmas yang di fasilitasi oleh pemerintah desa.
“Alhamdulilah sampai saat ini memang tidak ada kendala yang berarti, dan dalam prosesnya juga berjalan dengan baik, “Katanya.
Sebagaimana di ketahui bahwa Desa Blaran mendapatkan kuota dari ATR BPN Kabupaten Magetan sebesar 250 bidang tanah untuk di sertifikatkan, adapun menurutnya bahwa masyarakat sendiri sangat antusias dalam menyambut serta mensukseskan program pemerintah pusat tersebut.
“Dari target sudah masuk 100 bidang tanah dari pemohon, dan juga ada kurang lebih 30 bidang tanah untuk Tanah Kas Desa (TKD), hal ini dari target yang diberikan kuota BPN Kabupaten Magetan sudah terpenuhi semua, “Jelas Muklis Tohir.
Dengan harapan kedepan semua target penyelesaian program PTSL tersebut, tercapai dan berjalan lancar, sehingga masyarakat secepatnya merasakan manfaat akan program nasional ini, untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat melalui penerbitan sertifikat tanah resmi. (Ex)









Komentar