PALU, Central.info – Penegakan hukum yang humanis kembali ditunjukkan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng). Seorang buruh bernama Tomi Kurniawan alias Tomi, yang terpaksa mencuri laptop demi membeli makan, resmi bebas dari jeratan hukum melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif.
Keputusan tersebut diambil setelah Kepala Kejati Sulteng, Zullikar Tanjung, S.H., M.H., didampingi Wakajati Sulteng, Imanuel Rudy Pailang, S.H., M.H., memimpin ekspose permohonan penghentian penuntutan secara daring bersama Direktur Oharda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Selasa (12/5/2026).
Peristiwa ini terjadi pada Senin, 9 Februari 2026, di kantor PT Nusantara Ekspres Kilat, Jalan Lasoso, Kota Palu. Tersangka Tomi nekat mengambil satu unit laptop HP milik perusahaan saat situasi sepi.
Mirisnya, laptop seharga Rp9.000.000 tersebut dijual oleh tersangka hanya seharga Rp200.000. Berdasarkan hasil penyidikan, seluruh uang hasil penjualan tersebut digunakan tersangka hanya untuk membeli makan karena desakan lapar yang luar biasa.
Zullikar Tanjung menegaskan bahwa kasus ini sangat layak diselesaikan di luar pengadilan. Kejaksaan menilai ada sisi kemanusiaan yang harus diprioritaskan di atas penghukuman badan.
“Penegakan hukum modern tidak hanya menitikberatkan pada penghukuman, tetapi harus menghadirkan kemanfaatan. Kami mengedepankan hukum yang tajam ke atas, namun humanis ke bawah,” tegas Zullikar.
Beberapa poin utama yang mendasari pemberian RJ ini antara lain:
Pemaafan Sukarela: Korban telah memaafkan tersangka secara tulus tanpa paksaan.
Pemulihan Keadaan: Barang bukti berupa laptop telah kembali kepada korban dalam kondisi utuh.
Latar Belakang: Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana (bukan residivis) dan benar-benar menyesali perbuatannya.
Aspek Sosiologis: Tindakan pelaku murni didorong oleh kebutuhan perut yang mendesak, bukan niat jahat untuk memperkaya diri.
Langkah ini merupakan implementasi nyata dari UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional dan UU Nomor 1 Tahun 2026 yang mengedepankan keadilan korektif serta rehabilitatif.
Dengan disetujuinya permohonan ini, Kejaksaan Negeri Palu akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). Tomi kini dapat kembali ke tengah masyarakat dan memulai hidup baru tanpa menyandang status narapidana, sekaligus menjadi bukti bahwa hukum di Indonesia masih memiliki hati nurani.***









Komentar