SURABAYA – Ketua Komisi C DPRD Jawa Timur, Adam Rusydi, menegaskan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki keterbatasan kewenangan dalam mengawasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Karena itu, diperlukan penguatan tata kelola dan transparansi agar kinerja BUMD tetap dapat dipantau demi kepentingan masyarakat dan daerah.
Hal tersebut disampaikan Adam saat menjadi pembicara dalam Diskusi Publik bertajuk “Restorasi Tatakelola BUMD Jatim: DPRD Bisa Apa?” yang diselenggarakan Koordinator Wilayah Jawa Timur Solidaritas Pemuda Mahasiswa Merah Putih di Suites Hotel Surabaya, Kamis (25/6/2026).
Dalam paparannya, Adam mengakui bahwa hingga saat ini BUMD masih menjadi salah satu instrumen penting dalam menopang pendapatan daerah. Ia mencontohkan Bank Jatim yang selama ini menjadi penyumbang dividen terbesar bagi Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Harus diakui bersama bahwa Bank Jatim menyokong dividen BUMD terbesar dibandingkan BUMD lainnya, sekitar 89 persen. Bahkan Bank Jatim menjadi salah satu BPD dengan dividen tertinggi di Indonesia dan satu-satunya BPD yang sudah berstatus Tbk,” ujarnya.
Meski demikian, Adam menegaskan bahwa pembahasan mengenai tata kelola BUMD tidak boleh hanya berfokus pada satu perusahaan. Menurutnya, masih terdapat sejumlah BUMD maupun anak perusahaan yang membutuhkan perhatian serius agar dapat memberikan kontribusi optimal kepada daerah.
Ia menjelaskan, berdasarkan regulasi yang berlaku saat ini, DPRD tidak memiliki kewenangan untuk terlibat dalam proses seleksi direksi, komisaris maupun pengambilan keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Namun di sisi lain, ketika muncul persoalan di tubuh BUMD, DPRD kerap menjadi pihak yang diminta memberikan penjelasan kepada publik.
“Kalau mengacu pada aturan yang ada, DPRD sebenarnya tidak bisa masuk terlalu jauh dalam urusan perusahaan BUMD. Dalam pembentukan direksi tidak boleh terlibat, dalam RUPS juga tidak boleh terlibat. Tetapi ketika ada masalah, ada BUMD yang bermasalah atau mengalami persoalan, yang ditanya DPRD,” katanya.
Berangkat dari kondisi tersebut, Komisi C DPRD Jatim sempat berupaya memasukkan sejumlah pasal penguatan fungsi pengawasan dalam revisi Peraturan Daerah tentang BUMD. Salah satunya adalah usulan agar DPRD dapat mengetahui proses pembentukan panitia seleksi direksi dan komisaris serta memperoleh laporan kinerja tahunan secara resmi.
Namun, sejumlah usulan tersebut tidak seluruhnya dapat diakomodasi dalam regulasi yang dibahas. Kendati demikian, Adam mengapresiasi beberapa BUMD yang tetap secara sukarela menyampaikan laporan kinerja kepada DPRD sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
“Alhamdulillah ada beberapa BUMD yang tetap menyampaikan laporan tahunannya kepada DPRD meskipun secara aturan tidak diwajibkan. Ini menjadi langkah baik untuk menjaga komunikasi dan keterbukaan,” ungkapnya.
Selain mendorong transparansi, Komisi C DPRD Jatim juga mengusulkan adanya mekanisme evaluasi yang lebih tegas terhadap BUMD yang tidak mampu memberikan kontribusi kepada daerah. Salah satu usulan yang pernah disampaikan adalah pemberian sanksi kepada BUMD yang selama dua tahun berturut-turut tidak mampu menyetor dividen kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Menurut Adam, langkah tersebut penting agar setiap BUMD memiliki target kinerja yang jelas dan bertanggung jawab terhadap penggunaan modal yang berasal dari pemerintah daerah.
Ia juga menekankan bahwa direksi maupun pengelola anak perusahaan harus bertanggung jawab penuh terhadap kinerja perusahaan yang dipimpinnya. Jangan sampai kegagalan pengelolaan anak perusahaan justru dibebankan kepada holding atau induk perusahaan tanpa adanya evaluasi yang jelas terhadap pihak yang bertanggung jawab.
Lebih lanjut, Adam mengingatkan pentingnya proses seleksi direksi, komisaris dan dewan pengawas dilakukan secara profesional serta berbasis kompetensi dan integritas. Menurutnya, kualitas sumber daya manusia menjadi faktor utama dalam menentukan keberhasilan sebuah BUMD.
“Jangan sampai proses seleksi hanya formalitas. Rekam jejak, integritas dan kompetensi harus benar-benar diperhatikan agar BUMD dipimpin oleh orang-orang yang profesional,” tegasnya.
Dalam forum tersebut, Adam juga mengungkapkan bahwa Komisi C DPRD Jawa Timur tengah menyiapkan sejumlah rekomendasi terkait evaluasi kinerja beberapa BUMD dan anak perusahaan yang dinilai masih menghadapi berbagai persoalan.
Meski demikian, ia meminta masyarakat tidak menggeneralisasi seluruh BUMD sebagai entitas yang bermasalah. Menurutnya, terdapat sejumlah BUMD yang menunjukkan kinerja positif dan memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan daerah.
“Jangan semua BUMD disamaratakan. Ada yang kinerjanya sangat baik dan memberikan manfaat besar bagi daerah, tetapi ada juga yang perlu dibenahi. Karena itu evaluasi harus dilakukan secara objektif dan berdasarkan fakta,” pungkasnya.
Diskusi publik tersebut menjadi ruang dialog antara DPRD, pengelola BUMD, akademisi, dan elemen masyarakat untuk merumuskan langkah-langkah perbaikan tata kelola BUMD di Jawa Timur. Harapannya, BUMD tidak hanya menjadi sumber pendapatan daerah, tetapi juga mampu menjalankan fungsi strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.















Komentar