Surabaya – Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Lucy Kurniasari, menyoroti berbagai persoalan yang muncul dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurutnya, evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola program menjadi semakin mendesak setelah mencuatnya persoalan hukum yang menjerat sejumlah petinggi Badan Gizi Nasional.
Lucy menilai sejumlah persoalan mendasar kini harus segera dibenahi, mulai dari mekanisme suspend Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pembatasan penerima manfaat MBG, hingga kebijakan penghentian sementara program selama masa libur sekolah. Menurutnya, seluruh kebijakan tersebut memerlukan aturan yang jelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi seluruh pihak yang terlibat.
Salah satu perhatian utama Lucy adalah belum adanya regulasi yang tegas mengenai mekanisme suspend terhadap SPPG. Hingga kini, menurutnya, belum tersedia aturan yang mengatur secara rinci mengenai alasan pemberian suspend, tata cara pelaksanaan, mekanisme evaluasi, maupun batas waktu pencabutan status suspend.
Karena itu, ia meminta Badan Gizi Nasional segera menyusun regulasi yang memberikan kepastian hukum bagi para pemilik SPPG. Aturan tersebut harus menjelaskan secara rinci standar operasional dan tata kelola yang wajib dipenuhi sehingga pengelola memahami indikator yang dapat menyebabkan suatu dapur memperoleh sanksi suspend.
Di sisi lain, Lucy juga menegaskan bahwa BGN harus bersikap tegas terhadap pelanggaran. Menurutnya, sanksi suspend sebaiknya hanya diberikan satu kali kepada setiap SPPG.
“Jika sudah diberikan kesempatan memperbaiki, maka seluruh pengelola harus benar-benar menjalankan standar tata kelola yang telah ditetapkan. Ketegasan diperlukan agar tidak terjadi pelanggaran yang berulang,” ujarnya.
Selain itu, Lucy juga mendorong agar pembangunan dan pengembangan SPPG ke depan diprioritaskan di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Ia menilai daerah-daerah tersebut masih memiliki jumlah balita, anak sekolah, ibu hamil, dan kelompok masyarakat miskin yang tinggi sehingga lebih membutuhkan intervensi gizi melalui Program MBG.
Menurutnya, keberadaan SPPG di wilayah 3T akan memberikan manfaat yang lebih besar karena mampu menjangkau kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan asupan gizi berkualitas, terutama masyarakat dalam kelompok desil 1 hingga desil 4.
Lucy juga menilai kebijakan pembatasan penerima manfaat MBG sudah saatnya diterapkan secara lebih terarah. Ia mengungkapkan bahwa usulan tersebut sebenarnya telah berulang kali disampaikan baik oleh masyarakat maupun anggota DPR RI dalam berbagai rapat dengar pendapat bersama Kepala Badan Gizi Nasional.
Menurutnya, Program MBG harus benar-benar tepat sasaran dengan memprioritaskan kelompok yang memiliki risiko tinggi terhadap masalah gizi dan stunting. Ia mengusulkan agar penerima manfaat dibatasi pada peserta didik tingkat PAUD, SD, dan SMP, ibu hamil, ibu menyusui, balita, serta lansia tunggal yang berasal dari kelompok desil 1 hingga 4.
Lucy berpandangan bahwa siswa SMA tidak lagi menjadi prioritas penerima manfaat karena telah melewati fase usia yang paling rentan terhadap stunting. Dengan fokus pada kelompok sasaran tersebut, efektivitas program diyakini akan meningkat.
Selain meningkatkan ketepatan sasaran, pembatasan penerima manfaat juga dinilai akan menghasilkan efisiensi anggaran yang signifikan. Menurut Lucy, BGN tidak lagi perlu mengalokasikan anggaran bagi sekitar 82,9 juta penerima manfaat sebagaimana target sebelumnya.
Apabila penerima manfaat diprioritaskan hanya kepada kelompok rentan, jumlah penerima diperkirakan sekitar 40 juta orang. Dengan demikian, kebutuhan anggaran Program MBG diperkirakan dapat ditekan hingga berada pada kisaran Rp150 triliun per tahun.
Terkait penghentian sementara Program MBG selama masa libur sekolah, Lucy menilai kebijakan tersebut merupakan konsekuensi logis dari upaya pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program nasional tersebut.
Karena itu, ia meminta seluruh pemilik SPPG maupun asosiasi mitra BGN dapat memahami kebijakan tersebut sebagai bagian dari proses perbaikan tata kelola, bukan semata-mata dipandang dari sisi keuntungan ekonomi.
Menurut Lucy, para pemilik SPPG seharusnya memiliki semangat pengabdian dan jiwa sosial karena program MBG pada dasarnya merupakan program pelayanan publik. Oleh sebab itu, penghentian sementara operasional selama masa evaluasi tidak seharusnya dipersoalkan hanya karena pertimbangan keuntungan usaha.
Ia juga menilai relawan yang bekerja di SPPG memang merupakan pekerja harian sehingga ketika operasional dapur dihentikan sementara, konsekuensinya mereka tidak memperoleh pendapatan pada periode tersebut.
Lucy turut menanggapi kritik dari Gabungan Pengusaha Mitra Badan Gizi Nasional mengenai dampak penghentian sementara MBG terhadap petani, peternak, dan pelaku UMKM. Menurutnya, selama ini keterlibatan kelompok tersebut dalam rantai pasok SPPG masih belum dominan.
Karena itu, ia menilai tidak tepat apabila petani, peternak, dan pelaku UMKM dijadikan alasan utama untuk menolak kebijakan penghentian sementara program. Menurutnya, kelompok-kelompok tersebut justru tidak boleh dijadikan pembenaran atas kepentingan bisnis pengelola SPPG.
Sebagai solusi menyeluruh, Lucy mengusulkan agar Komisi IX DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) Tata Kelola MBG. Panja tersebut diharapkan dapat mengawal proses evaluasi dan perbaikan tata kelola yang dilakukan Badan Gizi Nasional secara menyeluruh.
Melalui Panja tersebut, seluruh persoalan yang terjadi dalam pelaksanaan Program MBG diharapkan dapat diidentifikasi secara terbuka, mulai dari aspek pengelolaan anggaran, tata kelola SPPG, hingga efektivitas penyaluran manfaat kepada masyarakat.
Lucy berharap hasil kerja Panja nantinya dapat melahirkan rekomendasi yang komprehensif sehingga Program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan lebih efektif, efisien, tepat sasaran, serta mampu memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat yang paling membutuhkan.














Komentar