Surabaya – Arteria Dahlan, S.T, S.H, M.H. berhasil meraih nilai sangat memuaskan dengan nilai jumlah komulatif 3,92 dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum yang digelar di Gedung AG Pringgodigdo, Fakultas Hukum, Kampus B Universitas Airlangga (UNAIR) Dharmawangsa, Surabaya pada Selasa 24 Februari 2026.
Dalam sidang terbuka tersebut, Arteria mempertahankan disertasinya yang mengangkat tema rekonstruksi gratifikasi sebagai delik korupsi dalam perspektif dekriminalisasi. Ia menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi harus dilakukan secara serius dengan memperkuat rezim hukum yang ada, termasuk meninjau kembali pengaturan terkait gratifikasi.
Menurutnya, pengaturan gratifikasi perlu ditempatkan pada posisi yang lebih tepat, baik secara teknis yuridis maupun filosofis. Ia menekankan bahwa gagasan dekriminalisasi yang diusulkannya bukan berarti menghapus ketentuan mengenai gratifikasi, melainkan menggeser pengaturannya ke dalam ranah etik dan administratif agar lebih efektif.
Arteria menyebut bahwa rekomendasi tersebut sejalan dengan ketentuan dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang sejak 2012 mendorong penguatan pengaturan etik dalam penanganan gratifikasi. Dalam perspektif tersebut, sanksi yang diterapkan bersifat etik dan administratif.
“Sanksi etik itu juga berat. Orang bisa dicopot dari jabatan dan kekuasaannya. Itu tidak ringan,” ujarnya dalam pemaparan.
Ia menjelaskan, sejak 2001 hingga kini, pendekatan yang ada dinilai belum sepenuhnya efektif dalam menekan praktik korupsi, khususnya terkait gratifikasi. Karena itu, melalui penelitian disertasinya, ia menawarkan rekonstruksi hukum dengan pendekatan dekriminalisasi yang tetap menempatkan pengaturan dalam kerangka hukum administratif dengan sanksi tegas.
Arteria berharap gagasan akademiknya dapat menjadi pijakan bagi penelitian-penelitian selanjutnya serta memperkaya khazanah pemikiran hukum di Indonesia. Menurutnya, setiap pemikiran ilmiah tentu akan terus diuji dan dikaji, namun yang terpenting adalah menghadirkan konsep yang berorientasi pada efektivitas hukum dan rasa keadilan masyarakat.
Sidang promosi doktor tersebut berlangsung khidmat dan dihadiri para guru besar serta civitas akademika Fakultas Hukum UNAIR. Dengan capaian nilai sangat memuaskan, Arteria resmi menyandang gelar doktor di bidang Ilmu Hukum.
Ucapan selamat juga mengalir dari berbagai kolega dan sahabat atas capaian akademik Arteria Dahlan yang resmi menyandang gelar doktor dengan predikat sangat memuaskan di Universitas Airlangga.
Salah satunya datang dari Dalam kesempatan yang sama, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Isma Yatun, turut menyampaikan sambutan dan ucapan selamat atas capaian akademik Arteria Dahlan yang dikukuhkan sebagai Doktor ke-570 di Universitas Airlangga.
Dalam sambutannya, Isma Yatun mengungkapkan rasa syukur karena dapat hadir dan menyaksikan langsung momen bersejarah tersebut, terlebih berlangsung di bulan Ramadan yang penuh berkah. Ia menyebut capaian tersebut bukan sekadar kebanggaan pribadi, melainkan juga menjadi simbol dedikasi intelektual dan integritas akademik yang terus dijaga demi kemajuan bangsa.
Menurutnya, keberhasilan Arteria menyelesaikan riset mendalam di tengah tanggung jawab publik yang besar merupakan bukti kecerdasan, ketekunan, dan komitmen yang patut diapresiasi. Ia menilai disertasi tentang rekonstruksi gratifikasi dalam perspektif dekriminalisasi menghadirkan pemikiran yang jernih dan progresif dalam memperkaya khazanah hukum, khususnya terkait pengaturan gratifikasi.
“Pemikiran ini menawarkan perspektif yang memperkaya dan memberikan kejernihan dalam melihat isu gratifikasi dari sudut pandang dekriminalisasi,” ujarnya.
Isma Yatun juga memberikan apresiasi kepada sivitas akademika yang telah membimbing dan mengawal proses akademik tersebut. Ia berharap gelar doktor yang diraih dapat semakin mendorong Arteria untuk terus berkarya serta memberikan kontribusi terbaik bagi penegakan hukum dan keadilan di Indonesia.
Ia menyampaikan doa dan harapan agar capaian tersebut menjadi awal dari kontribusi yang lebih luas bagi bangsa dan negara.
Selain itu terdapat Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Budi Sulistyono yang akrab disapa Mas Kanang. Ia menyampaikan apresiasi dan kebanggaannya atas keberhasilan Arteria meraih gelar doktor di bidang Ilmu Hukum.

“Dengan Mas Arteria mendapatkan predikat baru sebagai doktor, tentu ini menjadi sumbangsih besar bagi bangsa dan negara. Ilmu yang beliau miliki luar biasa dan memang ini yang kita tunggu-tunggu,” ujarnya.
Menurutnya, selama ini Arteria dikenal sebagai sosok yang konsisten memperjuangkan isu-isu hukum. Dengan gelar doktor yang kini disandang, ia menilai Arteria semakin layak disebut sebagai “pendekar hukum” yang kini dibekali dengan landasan akademik yang lebih kuat.
“Dengan gelarnya, tentu kita berharap masukan-masukan beliau untuk negara dan bangsa semakin nyata dan konkret,” tambahnya.
Ia juga menekankan harapan agar kontribusi pemikiran Arteria dapat dirasakan secara khusus di Jawa Timur, mengingat latar belakang dan kedekatannya dengan daerah tersebut.
“Khususnya di Jawa Timur, karena beliau besar di Jawa Timur. Harapan kita, keilmuan beliau benar-benar memberi dampak dan manfaat nyata,” tutupnya.















Komentar