BANGGAI, Mediacentral.info – Aroma busuk yang menyengat dari aktivitas sumur migas milik PT Pertamina EP Donggi Matindok kian meresahkan warga Desa Kamiwangi, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Selain mengganggu kesehatan, operasional sumur tersebut diduga kuat melanggar aturan jarak aman pemukiman, Berdasarkan hasil investigasi lapangan pada Jumat (26/3/2026),
Bau tak sedap tersebut dilaporkan meningkat tajam setiap enam bulan sekali, terutama saat pihak perusahaan melakukan proses pencucian sumur. Ironisnya, kondisi yang mengancam kesehatan ini telah berlangsung sejak masa eksploitasi dimulai pada tahun 2016.
Investigasi menemukan fakta krusial terkait aspek keselamatan lingkungan Pelanggaran Jarak, Terdapat tiga rumah warga yang berbatasan langsung dengan area sumur gas, Warga Terdampak: Sekitar 30 jiwa di pemukiman sekitar terpapar bau gas secara rutin.
Regulasi: Merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2018, jarak minimum aman antara fasilitas sumur produksi migas dengan pemukiman adalah 500 meter. Fakta di lapangan menunjukkan jarak yang ada jauh di bawah standar tersebut.
“Bau ini memicu mual, terutama saat proses cuci sumur. Anak-anak kami sulit tidur dan kami merasa seperti tercekik bau gas setiap hari,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
Hingga saat ini, masyarakat mengaku belum mendapatkan kompensasi dalam bentuk apa pun maupun solusi konkret seperti relokasi. Meski warga mengeklaim telah melapor berulang kali kepada pihak terkait, belum ada tindakan nyata yang diambil untuk meminimalisir dampak lingkungan tersebut.
Sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, tim redaksi telah berupaya melakukan verifikasi dan konfirmasi kepada pihak PT Pertamina EP Donggi Matindok. Namun, hingga berita ini ditayangkan, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan resmi.
Warga Desa Kamiwangi kini mendesak Pemerintah Daerah Banggai dan Kementerian ESDM untuk segera turun tangan melakukan mediasi serta penegakan regulasi demi menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat dan aman.*(Arif)















Komentar