oleh

Beli Sabu Untuk Diedarkan di Balantak, Polres Banggai Ringkus FT Bersama Babuk

Balantak, Mediacentral.info – Satuan Narkoba Polres Banggai kembali melakukan penangkapan terhadap seorang terduga pelaku narkoba berinisial FT (33) yang merupakan warga Desa Pulo Dua, Kecamatan Balantak Utara, Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 20.30 Wita.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya peredaran narkoba di wilayah Balantak Bersaudara.

“FT kami amankan atas laporan warga karena sering terjadi penyalahgunaan narkoba di wilayah Balantak,” tegas Kasat Narkoba, AKP Hasanuddin Hamid.

Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa 4 paket sabu yang dibungkus plastik bening dengan total berat 0,80 gram, yang disimpan di tas selempang pelaku.

Hasil interogasi menunjukkan bahwa sabu tersebut dibeli dari seorang pria di Kota Luwuk pada Kamis (9/4) seharga Rp1,9 Juta. Selain itu, polisi juga menyita beberapa barang, bukti lain, termasuk 1 buah bong (alat hisap), 2 buah macis gas, 1 pack plastik bening, 2 buah sendok rakitan dari sedotan, 1 buah sumbu, tas selempang, gunting, dan HP.

TA kini disangkakan dengan Pasal 114 UU no. 34 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU no. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU no. 1 tahun tahun 2026 tentang penyesuaian pidana subs pasal 609 ayat 1 huruf a dan telah digelandang ke Polres Banggai untuk pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.***

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *