Mediacentral.info, DONGGALA – Pernyataan Bupati Donggala, Vera Elena Laruni, yang mengancam akan merumahkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menuai kecaman keras. Kebijakan tersebut dinilai sebagai cermin nyata kegagalan pemerintah daerah dalam perencanaan fiskal dan tata kelola Aparatur Sipil Negara (ASN).
Praktisi Hukum, Dian R. A Palar, SH., MH., menegaskan bahwa ancaman tersebut memicu kegaduhan serius. Menurutnya, alasan krisis anggaran tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk memberhentikan pegawai secara sepihak.
“Pemerintah daerah merekrut ribuan pegawai tanpa memastikan kemampuan fiskal hingga akhir masa kontrak. Ini bukan sekadar kekeliruan administrasi, melainkan kegagalan perencanaan kebijakan yang mendasar,” ujar Dian dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/03).
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat sekitar 2.055 PPPK di Kabupaten Donggala. Dari jumlah tersebut, 1.820 orang merupakan formasi terbaru yang terdiri dari tenaga teknis, guru, dan tenaga kesehatan.
Pemerintah Kabupaten Donggala menyebutkan kebutuhan gaji PPPK mencapai Rp216 miliar per tahun. Namun, akibat efisiensi anggaran sebesar Rp400 miliar, APBD saat ini diklaim hanya mampu membayar gaji hingga bulan Agustus 2026.
Dian menilai, pernyataan Bupati yang menyebut 80 persen PPPK tidak kompeten adalah bentuk pengakuan atas kegagalan sistem internal. “Jika benar mereka tidak kompeten, pertanyaannya adalah siapa yang mengusulkan formasi dan meloloskan mereka? Menyalahkan pegawai secara massal hanya memperlihatkan lemahnya tanggung jawab kepemimpinan,” cetusnya.
Dari perspektif hukum, PPPK dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Berdasarkan aturan tersebut, pemutusan hubungan kerja hanya bisa dilakukan karena, Berakhirnya masa kontrak, Pelanggaran disiplin berat, Hasil evaluasi kinerja yang objektif.
“PPPK bukan tenaga kerja lepas yang bisa diberhentikan karena alasan situasional atau krisis fiskal daerah. Jika ancaman ini direalisasikan tanpa dasar hukum sah, maka kebijakan tersebut cacat hukum dan dapat digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” tambah Dian.
Polemik ini menimbulkan ketidakpastian bagi ribuan keluarga yang menggantungkan hidup pada pekerjaan tersebut. Secara sosial-politik, ancaman ini memperlemah kepercayaan publik terhadap kredibilitas birokrasi di Kabupaten Donggala.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Donggala belum memberikan keterangan tambahan terkait skema solusi alternatif selain opsi merumahkan pegawai tersebut.***
Opini : Dian R. A Palar, SH., MH. Praktisi Hukum











Komentar